TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta telah membagikan 85.859 paket bantuan sosial untuk ribuan keluarga terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI, Ani Ruspitawati, mengatakan puluhan ribu bansos itu telah disebar hingga hari ini, Jumat, 17 April 2020.
“Pada hari ini bantuan sosial didistribusikan di 13 kelurahan di wilayah Jakarta Timur dan Selatan,” kata Ani dalam siaran langsung di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta Jumat siang.
Ani menjelaskan, bansos rencananya akan dibagikan kepada 1,2 juta kepala keluarga yang bermukim di DKI Jakarta dengan status warga miskin dan rentan miskin selama PSBB Jakarta.
Program yang bersumber dari realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI itu, kata Ani, akan didistribusikan setiap hari sampai dengan tanggal 24 April 2020.
Adapun paket yang dibagikan berisi bahan pokok, yaitu 5 kilogram beras, 2 kaleng kecil sarden, 0,9 liter minyak goreng, 2 bungkus biskuit, serta kebutuhan seperti 2 lembar masker kain dan 2 batang sabun mandi. Menurut Ani tidak ada pembagian bantuan berupa uang tunai.
Dalam proses penyelenggaraan Program Bantuan Sosial PSBB COVID-19 ini, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan mekanisme pendataan (pengumpulan data, verifikasi, dan validasi data) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, sebelumnya mengatakan bagi warga yang memenuhi kriteria, tapi belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP/Identitas DKI Jakarta masih bisa mendapatkan bantuan.
Warga yang berdomisili di DKI itu, kata Irmansyah dapat segera melapor kepada RW setempat. Kemudian mereka bisa mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB COVID-19. "Warga wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan," kata Irmansyah melalui keterangan tertulisnya, Senin, 13 April 2020.
Pemerintah telah menetapkan enam syarat warga yang layak menerima bansos selama pembatasan sosial. Adapun kriteria warga yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah:
1.Warga / masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
2.Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta);
3.Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta/ bulan;
4. Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji;
5.Tutup usaha/ tidak bisa berjualan kembali;
6.Pendapatan/ omset berkurang drastis akibat pandemi COVID-19.
Irmansyah menuturkan mekanisme pendistribusian bantuan sosial PSBB Jakarta dilaksanakan melalui metode pengantaran ke alamat tempat tinggal penerima. Ketua RW akan melakukan verifikasi data penerima dan mengirimkan langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan dengan protokol penerapan jarak fisik (physical distancing).