TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan, menilai wajar permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mempercepat pencairan sisa dana bagi hasil 2019. "Karena jumlah totalnya relatif besar, yakni Rp 18,15 triliun," ujar Misbah dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 April 2020.
Menurut Misbah, DKI Jakarta dan daerah-daerah lain saat ini kebingungan untuk melakukan realokasi dan refocussing anggaran untuk penanganan COVID-19. Persoalannya, kata dia, ada pada cadangan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah, termasuk DKI.
Baca Juga:
FITRA mencatat per Maret 2020, pendapatan daerah yang masuk ke kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru Rp 11,62 triliun atau 14,15 persen dari total pendapatan. Selain itu, ditambah dengan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun lalu hanya sebesar Rp5,5 triliun. "Jumlahnya baru sekitar Rp19,55 triliun," tutur Misbah.
Sementara itu, ujar Misbah, anggaran yang digunakan untuk belanja, termasuk gaji pegawai, belanja barang atau jasa dan modal sudah mencapai Rp 9,88 triliun atau 12 persen dari total belanja daerah. "Artinya, ruang fiskal DKI saat ini sangat sempit," kata dia.
FITRA menilai kondisi lebih buruk dialami oleh daerah-daerah yang pendapatan asli daerah atau PAD-nya tidak sebesar DKI Jakarta. Untuk itu, menurut Misbah, ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat sangat tinggi, baik dalam bentuk dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
"Terutama di tingkat kabupaten/kota. Makanya, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan musti memikirkan cara percepatan anggaran transfer ke daerah dan dana desa," kata Misbah.
Ia menambahkan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit laporan keuangan daerah 2019 amat krusial. Menurut dia, BPK perlu memprioritaskan audit untuk daerah-daerah dengan pandemi Corona terparah. Tujuannya, tutur Misbah, agar pencairan sisa DBH bisa segera direalisasikan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberi penjelasan atas permintaan Anies Baswedan tentang percepatan dana bagi hasil. Menurut Menkeu, permintaan Anies itu sedang dalam proses audit BPK.
"DBH 2019 ini biasanya diaudit dulu oleh BPK, kemudian dibayarkan. Biasanya April disampaikan ke DPR Juli. Jadi dibayarkan pada Agustus atau September," kata Sri Mulyani.
M YUSUF MANURUNG