TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani mengatakan pihaknya sudah melaksanakan rapid test terhadap seluruh tahanan di lembaganya, setelah tiga orang tahanan diketahui positif COVID-19.
"Alhamdulillah tahanan yang lain negatif," kata Andhi melalui pesan singkat, Ahad, 19 April.
Andhi mengatakan, tiga orang yang positif COVID-19 merupakan tahanan kasus pajak dan korupsi. Hingga saat ini, sebab ketiganya bisa tertular belum diketahui.
"Sebab penularan belum bisa kita duga tapi yang jelas ada carrier-nya," ujar Andhi.
Menurut Andhi, jam besuk tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah ditiadakan selama pandemi virus Corona. Ia berujar, ketiga tahanan yang positif sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Keluhannya sudah beberapa minggu lalu, tapi engga langsung kena semua," demikian Andhi soal 3 tahanan yang diketahui positif COVID-19 itu.