TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku jambret di dalam mikrolet di Tanjung Priok, Jakarta Utara merupakan narapidana yang baru keluar penjara melalui program asimilasi. Mereka adalah AR (42 tahun) dan JN (28).
"Kami menemukan di dalam dompet tersangka AR ada surat asimilasi yang menunjukkan bahwa dia baru keluar mengikuti program asimilasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto, Ahad, 19 April 2020.
Tersangka AR disebut menjalani masa tahanan dua tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, kemudian pindah ke LP di Bandung. AR baru saja keluar dari Lapas pada 21 Februari 2002. Sedangkan JN merupakan mantan napi yang keluar dari LP Salemba, Jakarta Pusat, atas kasus yang sama.
Polisi masih mendalami aksi lain dari keduanya sebelum penjambretan terakhir yang terjadi di dalam mikrolet M15 arah Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Ahad, 12 April 2020. "Kami masih melakukan pendalaman, apakah sebelumnya melakukan aksi serupa atau tidak. Yang jelas yang dilaporkan pada kami adalah kejadian pada 12 April 2020," ujar dia.
Polisi menembak mati pelaku penjambretan di dalam mikrolet, berinisial AR, setelah melumpuhkan kaki rekannya, JN. Keduanya melakukan penjambretan di dalam mikrolet M15 menuju Tanjung Priok dan mengambil barang berharga serta melukai korban dengan senjata tajam.
JN langsung ditangkap di lokasi kejadian saat melakukan aksi jambret. Sedangkan AR yang sempat kabur tewas diterjang timah panas akibat melawan polisi pada Sabtu, 18 April 2020.