TEMPO.CO, Bogor - Juru bicara Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sopiah, mengatakan tengah menyiapkan himbauan dari Majelis Ulama Indonesia untuk dijadikan acuan bagi para pengurus masjid. Himbauan tersebut untuk membantu penegakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Dalam minggu ini segera diterbitkan sebelum masuk Ramadan," kata Syarifah saat dikonfirmasi Tempo, Ahad, 19 April 2020. Pemkab perlu menggandeng MUI sebab masih ada warga yang menggelar Salat Jumat di masa PSBB di Kabupaten Bogor.
Syarifah menuturkan sebenarnya aturan mengenai ketentuan ibadah untuk semua pemeluk agama sudah ada di Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020. Dalam aturan itu sudah dijelaskan tentang pembatasan dan warga tinggal menjalankan. "Namun untuk lebih detail di himbauan MUI Kabupaten Bogor yang akan diterbitkan itu," ucap Syarifah.
Dalam Perbup tersebut pengurus masjid wajib memberikan edukasi kepada jamaah untuk tetap melakukan kegiatan keagamaan di rumah dan wajib menjaga kebersihan dan melarang siapapun untuk masuk. "Terutama akses harus ditutup bagi pihak yang tidak memiliki kepentingan," sebut Syarifah.
Sementara Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menuturkan Pemerintah Kota Bogor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama Kota Bogor, sudah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB). Surat tersebut tentang pembatasan peribadahan dan berlaku bagi semua agama.
Dedie menyebut diterbitkannya SKB untuk mengoptimalkan kewaspadaan dan pencegahan penularan virus Corona. "Jadi tinggal kita tunggu saja kesadaraan masing-masing. Tapi perlahan mereka pasti sadar," kata Dedie.
Dedie menilai warga yang masih menggelar ibadah berjamaah belum begitu memahami ketentuan PSBB. Namun untuk pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Cimanggu, Dedie menyatakan, jamaah menerapkan jaga jarak fisik. "Salat mereka depan-belakang dan kiri-kanan berjarak kurang lebih satu meter," tutur Dedie.
M.A MURTADHO