TEMPO.CO, Cibinong - Pemerintah Kabupaten Bogor menganggarkan Rp 92,9 miliar untuk perbaikan akibat longsor Sukajaya dan beberapa wilayah sekitarnya. Longsor dan banjir bandang pada awal Januari 2020 menyebabkan ribuan warga kehilangan tempat tinggal.
"Rp 92,9 miliar untuk pembangunan huntara, penyiapan lahan, penyediaan sarana pendukung huntap dan rehabilitasi rumah rusak," kata Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, di Bogor, Minggu.
Anggaran dari biaya tak terduga (BTT) hasil pergeseran beberapa kegiatan dalam APBD Kabupaten Bogor 2020 itu akan digunakan untuk membangun sejumlah sarana hunian tetap (huntap) dan membangun hunian sementara (huntara) korban bencana di wilayah barat Kabupaten Bogor.
"Kami menganggarkan pascabencana ini di angka Rp 92 miliar. Di antaranya untuk huntap dan huntara sekitar Rp 41 miliar. Kami juga menganggarkan perbaikan rumah rusak sedang di angka Rp 10 juta per unit dan rusak berat Rp 25 juta per unit," kata politikus Partai Gerindra itu.
Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa anggaran untuk huntap digunakan untuk membuat sarana pendukung seperti air bersih, jalan lingkungan, listrik dan sarana peribadatan. Sedangkan pembangunan huntap akan didanai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pembangunan hunian bagi korban longsor Sukajaya dilakukan di lahan bekas tanaman kelapa sawit seluas 3,8 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cikasungka di Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor. Di sana akan dibangun 223 unit huntap. Pembangunan huntap digarap langsung oleh Kementerian PUPR, dengan anggaran sekitar Rp50 juta untuk setiap satu huntara.
Namun, Ade Yasin menganggap lahan 3,8 hektar masih jauh dari kebutuhan yang diperkirakan mencapai 2.000 huntap. Hal itu membuat ia kembali mengajukan ke PTPN VIII Cikasungka untuk memperluas area relokasi menjadi 28,02 hektar.
Politikus PPP itu menerangkan, lahan seluas 28,02 hektar di Desa Sukaraksa itu diperkirakan hanya cukup untuk membangun 1.400 huntap, sedangkan sisanya 200 huntap akan dibangun di Desa Sukamaju dengan luas lahan 5,6 hektar.
Pemkab Bogor juga mengajukan pembangunan 400 unit huntap di Desa Urug Kecamatan Sukajaya dengan luas lahan 10,3 hektar yang juga masih milik PTPN VIII Cikasungka. "Di Sukajaya hanya sebagian kecil karena beberapa wilayah di Sukajaya tak boleh dibangun karena masuk zona merah seperti Desa Cileuksa, Cisarua, dan Pasir Madang," kata Ade Yasin.