TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan sistem ganjil-genap di Jakarta hingga Kamis, 23 April 2020 selama penerapan PSBB Jakarta. Sebelumnya, peniadaan ganjil-genap hanya berlaku sampai 23 April 2020 saja.
"Gage (ganjil-genap) tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 23 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi kembali," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 April 2020.
Perpanjangan masa peniadaan ganjil-genap itu berkaitan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlangsung di DKI Jakarta. Fahri tak menjelaskan lebih rinci mengenai alasan perpanjangan tersebut.
Sebelumnya, peniadaan sementara ganjil-genap itu sudah dilakukan Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya sejak 16 Maret 2020. Peniadaan dilakukan selama dua pekan.
Setelah lewat 2 pekan, peniadaan ganjil-genap kembali diperpanjang hinga 5 April 2020. Namun melihat kondisi masyarakat yang masih dianjurkan beraktivitas di rumah saja, kebijakan itu diperpanjang hingga 19 April 2020 dan kini kembali diperpanjang.