TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah pelanggar PSBB di Jakarta melonjak hingga 2 kali lipat setelah sebelumnya mengalami penurunan. Bertambahnya jumlah pelanggar yang cukup signifikan ini diduga akibat penambahan titik pantau pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Iya (bertambah), karena 2 hari terakhir ada penambahan penindakan teguran di pos pantau, tidak hanya di check point," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Senin, 20 April 2020.
Penambahan jumlah pelanggar cukup signifikan terjadi pada Jumat, 17 April 2020. Pada hari sebelumnya jumlah pelanggar adalah 1.715 orang, namun di hari selanjutnya menjadi 3.990 orang.
Jumlah pelanggar itu baru mengalami penurunan di hari selanjutnya. Seperti pada Sabtu, 18 April 2020, jumlah pelanggar 3.451 orang dan pada Ahad, 19 April 2020 menjadi 2.901 orang.
"Total jumlah pelanggaran PSBB dari 13 April - 19 April 2020 sebanyak 18.958 orang," ujar Sambodo.
Ribuan pelanggar PSBB Jakarta itu sampai saat ini hanya diberikan surat teguran oleh polisi. Selain itu, identitas mereka pun dicatat agar tak melakukan pelanggaran yang sama di kemudian hari.
Jika masyarakat kedapatan kembali melanggar PSBB, maka dapat dikenakan tindakan hukum seperti dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Ancaman pidana untuk pelanggar adalah 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Para pelanggar PSBB itu umumnya para pengendara motor yang tidak memakai sarung tangan, tidak memakai masker, hingga berkendara dalam keadaan sakit. Untuk mobil, jenis pelanggarannya seperti tidak memakai masker hingga jumlah penumpang di atas 50 persen dari kapasitas maksimal kendaraan.