Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jumlah Pelanggar PSBB Jakarta Sempat Melonjak 2 Kali Lipat

image-gnews
Petugas berbicara dengan pengendara saat melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada check point di Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan, Tangerang, Banten, Sabtu, 18 April 2020. PSBB di Tangerang Raya ini melengkapi seluruh PSBB di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas berbicara dengan pengendara saat melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada check point di Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan, Tangerang, Banten, Sabtu, 18 April 2020. PSBB di Tangerang Raya ini melengkapi seluruh PSBB di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah pelanggar PSBB di Jakarta melonjak hingga 2 kali lipat setelah sebelumnya mengalami penurunan. Bertambahnya jumlah pelanggar yang cukup signifikan ini diduga akibat penambahan titik pantau pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Iya (bertambah), karena 2 hari terakhir ada penambahan penindakan teguran di pos pantau, tidak hanya di check point," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Senin, 20 April 2020. 

Penambahan jumlah pelanggar cukup signifikan terjadi pada Jumat, 17 April 2020. Pada hari sebelumnya jumlah pelanggar adalah 1.715 orang, namun di hari selanjutnya menjadi 3.990 orang. 

Jumlah pelanggar itu baru mengalami penurunan di hari selanjutnya. Seperti pada Sabtu, 18 April 2020, jumlah pelanggar 3.451 orang dan pada Ahad, 19 April 2020 menjadi 2.901 orang. 

"Total jumlah pelanggaran PSBB dari 13 April - 19 April 2020 sebanyak 18.958 orang," ujar Sambodo. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ribuan pelanggar PSBB Jakarta itu sampai saat ini hanya diberikan surat teguran oleh polisi. Selain itu, identitas mereka pun dicatat agar tak melakukan pelanggaran yang sama di kemudian hari.

Jika masyarakat kedapatan kembali melanggar PSBB, maka dapat dikenakan tindakan hukum seperti dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Ancaman pidana untuk pelanggar adalah 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. 

Para pelanggar PSBB itu umumnya para pengendara motor yang tidak memakai sarung tangan, tidak memakai masker, hingga berkendara dalam keadaan sakit. Untuk mobil, jenis pelanggarannya seperti tidak memakai masker hingga jumlah penumpang di atas 50 persen dari kapasitas maksimal kendaraan. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

15 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

46 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

50 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

57 hari lalu

Salah seorang wajib pajak memanfaatkan pojok pajak di Mal Solo Square untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 secara e-Filling, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

Wajib pajak wajib lapor SPT maksimal pada 31 Maret 2024. Berikut ini denda tidak lapor SPT yang perlu Anda ketahui. Bisa dikenai denda hingga pidana.


Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

17 Februari 2024

Kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump pada  malam pemilihan pendahuluan presiden New Hampshire, di Nashua, New Hampshire, AS, 23 Januari 2024. REUTERS/Mike Segar
Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump dan organisasi bisnisnya diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$355 juta


Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

2 Februari 2024

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan cara penagihan utang atau kredit oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) semakin diperketat.


OJK Sebut Bank dan Pinjol yang Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 Miliar

1 Februari 2024

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Sebut Bank dan Pinjol yang Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 Miliar

Sebelum dikenakan denda maksimal, PUJK dapat diberikan sanski administratif oleh OJK.


Pengadilan Qatar Hukum Eks Menkeu 20 Tahun Penjara, Lakukan Pencucian Uang Rp87 Triliun

18 Januari 2024

Menteri Keuangan Qatar H.E.  Ali Sherif al-Emadi. REUTERS/Maxim Shemetov
Pengadilan Qatar Hukum Eks Menkeu 20 Tahun Penjara, Lakukan Pencucian Uang Rp87 Triliun

Pengadilan Qatar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada eks menteri keuangan Ali Sherif al-Emadi karena melakukan pencucian lebih dari US$5,6 M


Ratusan Motor di Solo Kena Razia Knalpot Brong, Simak Besaran Dendanya

15 Januari 2024

Ilustrasi Knalpot brong. Foto: Polres Bangkalan
Ratusan Motor di Solo Kena Razia Knalpot Brong, Simak Besaran Dendanya

Polresta Surakarta berhasil merazia 101 unit motor dan satu unit mobil yang menggunakan knalpot brong. Berikut besaran dendanya:


PLN Ungkap Kronologi Pemeriksaan Meteran Listrik Hingga Pelanggan di Kebon Jeruk Didenda Rp 41,8 Juta

12 Januari 2024

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. Pencatatan secara langsung ini menyusul lonjakan tarif listrik PLN pada Juni 2020 yang banyak dikeluhkan masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan
PLN Ungkap Kronologi Pemeriksaan Meteran Listrik Hingga Pelanggan di Kebon Jeruk Didenda Rp 41,8 Juta

Pelanggan PLN dikenai denda hingga Rp 41,8 juta setelah petugas tiba-tiba datang memeriksa meteran listrik. Ada temuan 2 kWh meter?