TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman DKI Jakarta mendesak Gubernur Anies Baswedan segera mengeluarkan Keputusan Gubernur terkait pembagian bantuan sosial kepada warga miskin selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
"Menurut kami sudah dalam kepatutan minggu ini, Pemprov mengeluarkan keputusan gubernur terkait penyaluran bantuan sosial," ujar Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta, Teguh P Nugroho saat dihubungi, Senin 20 April 2020.
Teguh menyatakan, Keputusan gubernur tersebut harus dikeluarkan secepatnya karena DKI sudah membagikan bantuan tersebut sejak PSBB diberlakukan. Selain itu kata dia, Pergub DKI nomor 33 tahun 2020 yang menyebutkan terkait adanya kepgub juga sudah dikeluarkan pada 9 April lalu.
Teguh menyebutkan jika keputusan gubernur tersebut belum juga dikeluarkan akan berpotensi adanya penyimpangan maladministrasi yang akan berimplikasi terhadap kerugian negara. "Semakin lama dikeluarkan semakin tinggi potensi penyimpangan," ujarnya.
Teguh mengatakan bahwa Kepgub tersebut perlu untuk segera diterbitkan agar siapa yang akan menerima bansos dan proses pembagiannya lebih terukur.
Namun kata Teguh dalam kondisi kedaruratan termasuk saat pandemi Covid 19 ini, saat ada ancaman keselamatan kepala daerah memiliki diskresi. "Tapi selama tidak untuk memperkaya diri sendiri dan orang tidak koruptif, namun waktu untuk DKI sudah cukup lama maka kepgub harus dikeluarkan segera," ujarnya.
Terkait keputusan gubernur tentang bantuan sosial tersebut tertuang dalam pasal 12 Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB, di point 3 disebutkan penetapan dan penerima bantuan sosial ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.