TEMPO.CO, Jakarta - Perayaan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2020 dipastikan berlangsung tanpa aksi demonstrasi seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini merupakan imbas dari Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk mencegah penularan virus corona atau COVID-19.
Salah satu yang diatur dalam PSBB, yakni dilarang mengadakan acara yang membuat berkumpulnya massa seperti misalnya unjuk rasa.
"(Aksi May Day) tidak akan diberikan izin (aksi unjuk rasa para buruh)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin 20 April 2020.
Dengan tidak adanya perizinan terkait demonstrasi itu, Yusri mengatakan polisi tidak akan segan membubarkan massa yang nekat menggelar aksi tersebut."Kami sudah sampaikan (dilarang menggelar aksi unjuk rasa), seharusnya mereka mengerti," kata Yusri.
Seperti diketahui, setiap 1 Mei, ribuan buruh dari berbagai kota menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Pada setiap tuntutannya, massa meminta agar kesejahteraan buruh ditingkatkan.
Namun saat ini, pemerintah tengah memberlakukan PSBB untuk mencegah penularan virus corona. Walaupun penerapannya hanya dilakukan 2 pekan sejak 10 April 2020, namun pemerintah bisa memperpanjangnya kembali jika diketahui pandemi virus corona masih berlangsung.