TEMPO.CO, Jakarta - Dua terduga perampok minimarket di DKI Jakarta dan Jawa Barat, ternyata merupakan residivis untuk kasus serupa. Tapi, polisi memastikan keduanya, yakni HSS, 39 tahun dan SN (48) bukan napi yang keluar karena program asimilasi virus corona atau COVID-19.
"Mereka residivis, tapi bukan pembebasan asimilasi kemarin. Mereka residivis yang keluar sejak bulan Desember lalu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers online, Senin, 20 April 2020.
Yusri menerangkan para pelaku sebelumnya dihukum penjara karena juga melakukan aksi perampokan minimarket. Mereka kembali melakukan aksi serupa pada bulan Februari hingga April 2020 karena melihat kondisi jalannya yang sepi saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Yusri mengatakan 11 minimarket yang dirampok itu 7 di antaranya berada di Jakarta, 1 di Cirebon, 1 di Karawang, 1 di Bandung, dan 1 di Bogor. Selain HSS dan SN, Yusri mengatakan masih ada 3 orang anggota komplotan lainnya yang masih dalam pengejaran polisi. Mereka berinisial PR, I, dan S.
"Yang DPO ini tugasnya menyiapkan semua untuk lakukan tindak pidana ini, termasuk juga nanti dia sebagai 480-nya (penadah hasil kejahatan)," kata Yusri.
Polisi berhasil membongkar sindikat pencuri spesialis minimarket ini setelah meringkus salah satu anggotanya. Sampai saat ini, anggota komplotan perampok ini masih diburu polisi. Mereka kini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.