TEMPO.CO, Depok – Kepolisian Resor Metro Depok melumpuhkan dua pelaku pencurian mobil yang beraksi saat pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Depok. Polisi melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
Keduanya adalah AD (32 tahun) dan RO (45) yang kedapatan sedang mencuri satu unit mobil jenis pick-up pada Kamis dini hari, 16 April 2020. “(Pelaku) melawan terpaksalah dilumpuhkan di kedua kakinya,” kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah, Senin, 20 April 2020.
Azis menceritakan kedua pencuri itu ditangkap petugas di wilayah Kabupaten Bogor saat sedang memperbaiki mobil hasil curian. “Mulanya anggota buser Polsek Cimanggis sedang observasi dan melihat dua orang mencurigakan sedang memperbaiki kunci mobil. Setelah diperiksa ternyata benar mobil itu hasil curian,” kata Azis.
Melihat kejadian itu, lanjut Azis, anggotanya hendak membawa kedua pelaku ke Mapolsek Cimanggis. Namun keduanya malah melawan hingga kepolisian mengambil tindakan tegas terukur. “Tersangka diinterogasi lebih lanjut dan didapati keterangan mobil pick-up tersebut adalah hasil curian di wilayah Cimanggis,” tutur Azis.
Kapolres Metro Depok melanjutkan kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara pada Desember 2019. “Keduanya residivis kebetulan baru keluar Desember, AD residivis pelaku pencurian roda empat dan RO roda dua,” kata Azis. Polisi menjerat kedua pelaku pencurian mobil dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA