TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 27 orang ditangkap polisi karena terlibat dalam judi sabung ayam di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Polisi menggerebek tempat judi sabung ayam yang berada di Perum Fajar Indah Kranji Bintara, Bekasi Barat pada Senin kemarin dengan berpakaian alat pelindung diri (APD) lengkap.
"Kami amankan ada 11 pemain, 13 penonton, dan juga 3 penyelenggara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi saat dikonfirmasi, Selasa, 21 April 2020.
Suyudi menjelaskan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang tindak pidana perjudian seperti di Pasal 303 KUHP dan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penggerebekan tempat judi sabung ayam tersebut dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar. Polisi mendapat informasi banyak orang berkumpul di sebuah rumah saat pandemi corona.
Polisi kemudian membentuk tim khusus dan melakukan penggerebekan pada Selasa siang kemarin. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 4 juta, 8 ekor ayam jantan, 1 buah jam dinding, dan 1 set ring matras tempat mengadu ayam.
Saat penggerebekan, polisi menggunakan pakaian APD lengkap. Hal ini guna menghindari penularan virus corona. "Penindakan di kala PSBB seperti ini yang pertama kami kedepankan SOP terhadap internal anggota dulu ya, semua menggunakan APD," kata Suyudi.
Selain itu, ke-27 orang yang ditangkap juga dilakukan pengecekan suhu dan diberikan masker. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan dalam waktu dekat akan menjalani rapid test virus corona.