TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunggu petunjuk dari Kementerian Perhubungan terkait implementasi larangan mudik yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Larangan mudik ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona ke berbagai pelosok daerah.
"Tentu saat ini kami akan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perhubungan, kami akan menunggu petunjuk lebih lanjut ketentuannya, khususnya misalnya terkait dengan bagaimana layanan angkutan umum," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Selasa 21 April 2020.
Syafrin mengatakan koordinasi larangan mudik tersebut terkait operasi angkutan antar-kota antar-provinsi untuk bus maupun kereta api, juga dengan angkutan laut dan angkutan udara.
Syafrin memisalkan layanan operasional terminal bus, jika nantinya mobilitas warga dilarang maka teriminal harus ditutup. "Tentu kita akan menunggu. Tapi kalau misalnya melihat bahwa pergerakan orang yang tidak diperbolehkan, artinya layanan antar-kota antar-provinsi harus ditutup." ujarnya.
Menurut Syafrin, keputusan melarang mudik tersebut perlu terutama di Jakarta yang saat ini sudah jadi zona merah Corona.
"Kita pahami Jakarta khususnya, Jabodetabek pada umumnya ini sudah masuk pada klaster epidemiologi yang zona merah. Artinya siapa pun yang ada di sini itu berpotensi terpapar," ujarnya.
Presiden Jokowi memutuskan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Data terakhir menunjukkan kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 6.760.
"Pada hari ini, saya mengambil keputusan besar. Dalam rapat hari ini saya sampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang. Oleh karena itu, persiapan mengenai semua ini harap dipersiapkan," ujar Jokowi via telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 21 April 2020.