TEMPO.CO, Depok - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok memantau kegiatan sejumlah perusahaan untuk melihat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami memiliki tim pencegahan dan salah satu tugasnya adalah memonitoring perusahaan di Kota Depok. Kami ambil sampel perusahaan yang sudah direkomendasikan oleh Kementerian Perindustrian RI," kata Kepala Disnaker Kota Depok Manto di Depok, Selasa 21 April 2020.
Kegiatan pemantauan PSBB Depok ini telah dilaksanakan sejak 17 hingga 28 April 2020. Setiap hari Disnaker melakukan monitoring sebanyak dua kali dengan mendatangi perusahaan secara acak.
"Kami melihat sejauh mana aturan maupun ketentuan-ketentuan PSBB diterapkan dalam perusahaan. Misalnya, dengan mengurangi jumlah pegawai, perberlakuan physical distancing (jaga jarak fisik), penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan lain-lain," katanya.
Pengawasan terhadap kegiatan perusahaan selama PSBB juga dilakukan di Kota Bogor. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor Asep Iming mengatakan hasil pemantauan akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemantauan tidak hanya soal potensi pelanggaran PSBB, melainkan juga dampak COVID-19 terhadap perusahaan. "Selama ini kami update data secara terus menerus terkait dampak dari COVID-19. Seperti tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bagaimana produksinya. Kami mengetahui, COVID-19 ini berdampak sosial secara menyeluruh, namun kami berharap tidak ada pegawai yang di-PHK," katanya.