TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lien da Ratnanurdianny mengatakan anggotanya rutin berpatroli untuk menertibkan masyarakat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Lienda mengatakan Satpol PP fokus ke wilayah-wilayah yang terdapat kerumunan dalam jumlah besar.
“Kami 24 jam dibagi 3 shift, di mana satu shift 6 regu. Satu regu patroli dua kecamatan,” kata Lienda saat dihubungi lewat pesan pendek pada Rabu, 22 April 2020.
Linda menjelaskan selain fokus kepada kerumunan masyarakat lebih dari lima orang, patroli Satpol PP juga menertibkan rumah makan yang masih melayani pelanggan untuk menyantap pesanannya di tempat. Sementara untuk patroli shift malam akan mengingatkan terkait jam operasional usaha. “Pelanggaran paling banyak kerumunan ojol dan rumah makan kecil yang masih melayani di tempat,” tutur dia.
Adapun sanksi yang diberikan oleh Satpol PP kepada kegiatan usaha yang masih melanggar aturan PSBB berupa sanksi administrasi. Tingkatan pemberian sanksi tersebut adalah teguran lisan, pemanggilan ke kantor Satpol PP untuk diminta membuat pernyataan tak melanggar lagi, penghentian sementara kegiatan, dan terakhir penutupan sementara kegiatan.
Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mulai Rabu, 15 April memberlakukan PSBB guna memutus mata rantai wabah Covid-19. Lienda berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menaati aturan dalam penerapan PSBB. Menurut dia, peran masyarakat penting, mengingat jumlah petugas Satpol PP yang terbatas dan pengawasan yang sifatnya mobile.