TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan 25 dari 27 orang yang tertangkap saat bermain judi sabung ayam di Bekasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB, sebagai tersangka.
Mereka melakukan tindakan tak terpuji itu di saat pemerintah tengah menetapkan PSBB, yakni PSBB Bekasi.
"Dari 25 orang ini, semua sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers online, Rabu, 22 April 2020.
Yusri menerangkan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang tindak pidana perjudian seperti di Pasal 303 KUHP dan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penggerebekan tempat judi sabung ayam tersebut dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar. Polisi mendapat informasi banyak orang berkumpul di sebuah rumah yang berada di Perum Fajar Indah Kranji Bintara, Bekasi Barat, padahal kondisinya tengah pandemi Corona.
Polisi kemudian membentuk tim khusus dan melakukan penggerebekan pada Selasa siang kemarin. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 4 juta, 8 ekor ayam jantan, 1 buah jam dinding, dan 1 set ring matras tempat mengadu ayam.
Saat penggerebekan, polisi menggunakan pakaian APD lengkap. Hal ini guna menghindari penularan virus corona. "Penindakan di kala PSBB seperti ini yang pertama kami kedepankan SOP terhadap internal anggota dulu ya, semua menggunakan APD," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi .
Saat ditangkap, polisi membekuk sebanyak 27 orang. Mereka kemudian dilakukan pengecekan suhu dan diberikan masker sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Para tersangka juga akan menjalani rapid test virus Corona.