TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi tak akan segan memberi tindakan tegas dan terukur alias menembak pelaku kejahatan yang beraksi di tengah Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek. Hal itu untuk merespon peningkatan tingkat kriminalitas seperti perampokan minimarket dan curanmor di saat seperti ini.
"Pihak kepolisian, khususnya Ditkrimum PMJ, tidak akan pernah segan melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak)," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Rabu, 22 April 2020.
Yusri mengakui di saat ini tingkat kejahatan memang lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2019. Namun, ia memastikan seluruh kasus kejahatan itu telah terungkap.
Untuk menekan angka kriminalitas yang terus naik, Yusri mengatakan Polda Metro Jaya sudah membentuk tim khusus seperti Satgas antibegal dan antipreman. Polisi juga sudah memetakan daerah rawan kriminalitas, modus, hingga pukul berapa biasanya para kriminal beraksi.
"Itu yang menjadi skala prioritas kami, untuk patroli ditingkatkan dari tim-tim yang dibentuk," kata Yusri.
Beberapa peningkatan kriminalitas contohnya terjadi pada perampokan minimarket, pencurian motor, dan penyebaran hoaks juga lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Hal ini, kata Yusri, terjadi karena pandemi virus corona yang melanda.
Salah satu aksi perampokan minimarket yang terjadi saat pandemi corona, dilakukan oleh 1 komplotan di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kepada polisi, komplotan ini mengaku sudah melakukan pencurian di minimarket saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat corona diberlakukan.
Di masa pemberlakuan PSBB, Yusri mengatakan memang banyak minimarket yang tutup lebih awal. Selain itu kondisi jalanan yang sepi akibat PSBB juga dimanfaatkan komplotan ini untuk membobol minimarket.
Adapun modus para pelaku, yakni dengan mencari minimarket yang sudah sepi pada dini hari. Dengan menggunakan mobil, para pelaku akan berpura-pura memarkirkan kendaraannya di depan toko dan segera memotong gembok minimarket.
Sampai saat ini, polisi baru menangkap 2 orang anggota komplotan yang berinisial HSS dan SN. Polisi masih memburu 3 orang lainnya yang sudah diketahui identitasnya. Para pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara 7 tahun.