TEMPO.CO, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan di masa perpanjangan masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilaksanakan lebih ketat.
"Ke depan kami akan lakukan tindakan yang bersifat sanksi kepada semuanya yang masih tidak mematuhi PSBB," ujar Anies dalam konferensi pers daring di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 22 April 2020.
Anies mengatakan pemerintah DKI, bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan PSBB yang telah diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
Menurut Anies selama pelaksanaan PSBB periode pertama pemerintah DKI dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan kepada warga dalam mematuhi PSBB. Karena masih banyak warga yang melanggar, berkerumun serta perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi.
Ke depan, kata dia, fase tersebut sudah selesai, warga yang melanggar akan langsung ditindak. Dia mengingatkan kepada warga Jakarta untuk lebih disiplin selama PSBB.
"Hari-hari kemarin fase edukasi, imbauan diberikan peringatan karena masih banyak warga yang masih belum menyadari benar tentang PSBB. Ke depan fase imbauan edukasi sudah selesai dan sekarang fase penegakan," ujarnya.
Selama PSBB pertama sejak 10 April lalu penyebaran Covid-19 masih terus meningkat, tercatat pada 10 April jumlah kasus positif virus corona masih di angka 1810. Namun hingga 22 April pasien positif sudah mencapai 3.399. Jumlah korban yang meninggal juga melonjak dari 156 per 10 April naik menjadi 308 per 22 April. Sedangkan korban sembuh dari 82 menjadi 291.