TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pada Rabu, 22 April 2020, terjadi kenaikan volume kendaraan di Gerbang Tol Cikampek Utama. Kenaikan, kata dia, tercatat sebesar 27 persen.
“Dari 18.753 (kendaraan) pada tanggal 21 April menjadi 25.797 pada tanggal 22 April,” ucap dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 April 2020. Meski begitu, Sambodo belum dapat memastikan apakah peningkatan tersebut ada kaitannya dengan larangan mudik yang diumumkan Presiden Joko Widodo.
Polda Metro Jaya akan menyiagakan petugas untuk menjaga "jalan tikus" yang bisa digunakan masyarakat untuk mudik meski pemerintah sudah menerbitkan larangan mudik guna mencegah wabah Corona meluas. "Di 'jalur-jalur tikus' ada pos check point PSBB yang masih berlaku dan juga ada Polsek yang mengawasi," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan seluruh Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang mempunyai perbatasan dengan wilayah di luar Jabodetabek sudah menyiapkan pos pantau untuk memastikan kebijakan pemerintah bisa terlaksana dengan baik.
Presiden Jokowi akhirnya melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2020. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Data terakhir menunjukkan kasus positif Corona di Indonesia sudah mencapai 6.760.
Kementerian Perhubungan pun segera menyiapkan skenario pembatasan lalu-lintas, khususnya jalur keluar-masuk Jabodetabek, menyusul kebijakan larangan mudik. Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan dalam skenario itu Kementerian tidak akan melakukan penutupan jalan. "Karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," ujar Adita, Rabu, 22 April 2020.
Adita menjelaskan, nantinya penerapan aturan pelarangan mudik tidak akan mengganggu jalur logistik. Karena itu jalan tol ke luar kota tetap bisa dilalui khusus untuk kendaraan barang dan kendaraan yang dikecualikan lainnya. Adapun dalam penerapannya nanti, kendaraan penumpang di wilayah aglomerasi, misalnya di dalam kawasan Jabodetabek, masih diizinkan untuk melintas. Sedangkan transportasi massal di dalam kawasan PSBB, seperti kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek, dipastikan tetap akan beroperasi.
Selanjutnya, Adita menyatakan larangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah lainnya yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan pun berlaku di daerah-daerah yang tercatat sebagai zona merah persebaran virus Corona.
Aturan turunan pelarangan mudik saat ini sedang dirampungkan oleh Kementerian Perhubungan dan akan diterbitkan sebelum 24 April. Beleid itu berbentuk peraturan menteri perhubungan (permenhub).
Dalam beleid, Kemenhub akan mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik. Sanksi itu bisa berupa sanksi ringan, yakni petugas di lapangan akan meminta masyarakat kembali pulang ke rumahnya. Sanksi juga bisa berupa denda.
ADAM PRIREZA