Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kabar Ravio Patra Ditangkap, Polisi: Masih Dicek

image-gnews
Ravio Patra. Safe.net
Ravio Patra. Safe.net
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti kebijakan publik Ravio Patra dikabarkan ditangkap oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Penangkapan penggiat demokrasi itu diduga berkaitan dengan pesan berantai dari nomor WhatsApp milik Ravio.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus hemat bicara mengenai hal ini. Sebab, ia mengatakan pihaknya masih memeriksa laporan tersebut.

"Masih dicek (soal penangkapan Ravio)," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis 23 April 2020.

Dugaan penangkapan terhadap Ravio pertama kali dikabarkan oleh Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto. Ia membenarkan adanya penyebaran pesan berantai dari nomor milik Ravio tersebut. Namun, Damar memastikan pesan tersebut bukan dikirim oleh Ravio karena aplikasi WhatsApp miliknya saat itu tengah dibajak alias diretas oleh seseorang.

Ia mengatakan peretasan itu terjadi pada Rabu, 22 April 2020. Saat itu Ravio bercerita aplikasi WhatsApp miliknya diretas oleh seseorang. Dugaan itu muncul saat dia mencoba masuk ke aplikasi tersebut, muncul pemberitahuan 'You've registered your number on another phone'. Selain itu, ada permintaan pengiriman OTP (one time password) di kotak pesan ponselnya.

"Peristiwa ini saya minta segera dilaporkan ke WhatsApp, dan akhirnya oleh Head of Security Whatsapp dikatakan memang terbukti ada pembobolan," kata Damar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah usaha peretasan itu, aplikasi WhatsApp milik Ravio tak bisa digunakan selama 2 jam. Setelah aplikasinya kembali pulih, ia mendapati ada pesan berantai yang dikirim peretas melalui ponselnya.

Pesan bernada provokasi tersebut berbunyi 'Krisis sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 April aksi penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah'.

Damar kemudian meminta Ravio mengumpulkan semua bukti terkait peretasan ponselnya itu. Ravio kemudian mengabarkan ada seseorang yang tak dikenal datang ke indekos dan mencarinya usai peretasan WhatsApp itu.

"Saya instruksikan Ravio untuk matikan handphone dan cabut baterai, lalu pergi ke rumah aman. Sudah lebih dari 12 jam tidak ada kabar, baru saya dapat informasi Ravio ditangkap semalam oleh intel polisi di depan rumah aman," kata dia.

Sampai saat ini, belum diketahui nasib Ravio.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aktivis Palestina Meninggal karena Kanker, 38 Tahun Mendekam di Penjara Israel

8 hari lalu

Walid Daqqah. Foto: X
Aktivis Palestina Meninggal karena Kanker, 38 Tahun Mendekam di Penjara Israel

Walid Daqqah, seorang novelis dan aktivis Palestina yang menghabiskan 38 tahun di penjara Israel, meninggal pada Minggu karena kanker


Aktivis Greta Thunberg Ditangkap Dua Kali Saat Unjuk Rasa di Belanda

9 hari lalu

Seseorang memegang gambar aktivis iklim Greta Thunberg ketika para aktivis menandai dimulainya Pekan Iklim di New York selama demonstrasi yang menyerukan pemerintah AS untuk mengambil tindakan terhadap perubahan iklim dan menolak penggunaan bahan bakar fosil di New York City, New York, AS, 17 September 2023. REUTERS/Eduardo Munoz
Aktivis Greta Thunberg Ditangkap Dua Kali Saat Unjuk Rasa di Belanda

Aktivis Greta Thunberg ditangkap lagi setelah dibebaskan dalam unjuk rasa menentang subsidi bahan bakar minyak.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

27 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Senat Kirsten Gillibrand Dicecar Gen Z Amerika Serikat soal Perang Gaza

29 hari lalu

Ekspresi anak-anak Palestina saat antre mendapatkan makanan, di tengah konflik Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 5 Maret 2024. Sejumlah anak membawa panci saat menunggu makanan yang dimasak di dapur amal di tengah kekurangan pasokan makanan. REUTERS/Mohammed Salem
Senat Kirsten Gillibrand Dicecar Gen Z Amerika Serikat soal Perang Gaza

Rapat yang dipimpin anggota Senat New York Kirsten Gillibrand pada 6 Maret 2024, direcoki Gen Z yang juga aktivis pro-Palestina


Shaun King Aktivis Amerika Serikat Pembela Palestina, Siapa Dia?

35 hari lalu

Shaun King. Foto : X
Shaun King Aktivis Amerika Serikat Pembela Palestina, Siapa Dia?

Siapa sebenarnya sosok Shaun King, Aktivis AS yang belakangan viral menjadi mualaf pada hari pertama Ramadan tahun ini?


Iluni UI Beberkan Kejanggalan Penanganan Perkara Daniel Frits Aktivis Penolak Tambang Udang Karimunjawa, Kasus Ditengarai Pesanan

39 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Iluni UI Beberkan Kejanggalan Penanganan Perkara Daniel Frits Aktivis Penolak Tambang Udang Karimunjawa, Kasus Ditengarai Pesanan

Tim Advokasi Iluni UI menjabarkan pelanggaran & kejanggalan penanganan kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang menolak tambang udang Karimunjawa.


Aktivis PETA Sela Fashion Show Victoria Beckham di Paris, Tekankan Binatang Bukanlah Mode

43 hari lalu

Aktivis PETA melakukan aksi protes di tengah pagelaran busana karya Victoria Beckham dalam Paris Fashion Week, di Prancis, 1 Maret 2024. Sejumlah aktivis dari kelompok hak-hak hewan PETA memasuki runway saat para model memperagakan koleksi gaun tipis dan mantel kotak untuk Musim Gugur/Musim Dingin rancangan Victoria Bekham. REUTERS/Gonzalo Fuentes
Aktivis PETA Sela Fashion Show Victoria Beckham di Paris, Tekankan Binatang Bukanlah Mode

Para aktivis dari PETA ini datang ke fashion show dengan menggunakan kaus berwarna putih, bertuliskan Animals Aren't Fabric.


Rayu Pemilih agar Datangi Pemilu Parlemen, Iran Longgarkan Sejumlah Aturan Termasuk Hijab

46 hari lalu

Warga Iran mengendarai sepeda motor melewati poster kampanye pemilihan parlemen pada hari terakhir kampanye pemilu di Teheran, Iran, 28 Februari 2024. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Rayu Pemilih agar Datangi Pemilu Parlemen, Iran Longgarkan Sejumlah Aturan Termasuk Hijab

Iran menggelar pemilihan parlemen pada Jumat 1 Maret 2024, pertama setelah protes anti-pemerintah akibat kematian Mahsa Amini


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

49 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Bacakan Eksepsi Hari Ini, Minta Tuntutan Dihentikan

56 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Bacakan Eksepsi Hari Ini, Minta Tuntutan Dihentikan

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga penolak tambak udang di Karimunjawa bakal menghadiri sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jepara hari ini.