TEMPO.CO, Jakarta - Vanessa Angel bakal menjalani babak baru dalam kasusnya. Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan berkas kasus kepemilikan narkoba pesohor Vanessa Angel ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"(Berkasnya) sudah tahap satu," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona di Jakarta, Kamis, 23 April 2020.
Pesohor Vanessa Angel saat ini menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni xanax tanpa resep dokter.
Status Vanessa berdasarkan pertimbangan situasi wabah COVID-19 dan usia kehamilannya yang menginjak enam bulan.
Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan meningkatkan status selebriti ini menjadi tersangka.
Selama 20 hari, Vanessa Angel wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Barat hingga berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Meski Vanessa Angel sedang hamil enam bulan dan berada di situasi pandemi COVID-19, Ronaldo mengatakan, proses hukum terhadap Vanessa tetap berjalan.
ANTARA