TEMPO.CO, Jakarta -Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus melobi Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tentang perusahaan yang boleh dan tidak beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
"Harus (melobi), harus ada koordinasi dengan kementerian supaya sejalan untuk menyukseskan PSBB Jakarta," kata Prasetio saat dihubungi, Kamis, 23 April 2020.
Ratusan perusahaan di Jakarta tetap beroperasi lantaran telah mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Padahal, Anies telah mengatur hanya perusahaan dikecualikan yang boleh mempekerjakan karyawan di kantor saat PSBB berlaku.
Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Energi menemukan lebih dari 200 perusahaan yang tidak masuk dalam sektor pengecualian PSBB mendapatkan izin dari Kemenperin. Rata-rata perusahaan tersebut mempekerjakan ribuan karyawan.
Prasetio juga meminta pemerintah DKI memperketat pengawasan terhadap perusahaan di luar pengecualian yang belum menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home. Prasetio menganggap salah satu tingginya mobilisasi warga di Ibu Kota karena mereka harus bekerja.
"Karena memang pergerakan orang saat PSBB Jakarta ini masih banyak, mereka terpaksa bekerja karena perusahaannya masih beroperasi," ucap politikus PDIP ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah berujar, pihaknya bakal memperlakukan perusahaan yang telah mendapat izin Kemenperin sama dengan sektor yang dikecualikan dalam PSBB Jakarta. Meski begitu, perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan. Andri mengaku telah bersurat agar Kemenperin mengevaluasi pemberian izin tersebut.
ANTARA