Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Aktivis Papua: Pengacara Berharap Putusan Bebas

Reporter

Enam terdakwa kasus makar menunggu dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. Sidang dakwaan kasus makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora yang melibatkan enam aktivis Papua, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Arina Elopere, Charles Kossay, dan Surya Anta tersebut ditunda oleh Majelis Hakim karena kuasa hukum belum mendapat berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Enam terdakwa kasus makar menunggu dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. Sidang dakwaan kasus makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora yang melibatkan enam aktivis Papua, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Arina Elopere, Charles Kossay, dan Surya Anta tersebut ditunda oleh Majelis Hakim karena kuasa hukum belum mendapat berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang aktivis Papua akan kembali digelar pada Jumat siang, 24 April 2020. Keenam aktivis dijadwalkan mendengar putusan dari majelis hakim atas perkara yang menjerat mereka.

Salah satu pengacara aktivis Papua, Oky Wiratama, berharap kliennya dapat bebas dari segala tuntutan hukum. “Harapannya majelis hakim dapat memutus bebas,” kata Oky lewat pesan pendek.

Adapun keenam aktivis itu adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.

Oky beranggapan perbuatan yang dilakukan oleh keenam aktivis itu adalah aksi damai, bukan makar untuk menyerang atau menggulingkan pemerintahan yang sah. Faktanya, kata dia, tak ada serangan yang dilakukan oleh keenam aktivis tersebut. “Justru aksi damai mereka di fasilitasi oleh kepolisian dan disediakan bus. Saksi dari polisi di persidangan mengatakan ini,” ucap Oky.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa mendakwa Suryanta Cs dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal makar dan Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat. Jaksa menuntut mereka 1 tahun 5 bulan penjara. Tuntutan dibacakan pada Jumat, 3 April 2020.

Oky mengatakan dalam persidangan nanti para aktivis Papua akan mendengarkan putusan secara online dengan telekonferensi dari rumah tahanan. Pembacaan putusan, kata Oky, dapat disaksikan lewat akun YouTube KontraS dan FRI WP Media, serta akun Instagram @lbh_jakarta pukul 13.00 WIB nanti.

ADAM PRIREZA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Indonesia Usulkan Zona Demiliterisasi dan Referendum untuk Konflik Rusia Ukraina

42 menit lalu

Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto berbicara pada sesi pleno Dialog Shangri-La IISS ke-20 di Singapura, 3 Juni 2023. REUTERS/Caroline Chia
Indonesia Usulkan Zona Demiliterisasi dan Referendum untuk Konflik Rusia Ukraina

Menhan Prabowo Subianto mengusulkan multipoin, termasuk gencatan senjata dan zona demiliterisasi di kawasan sengketa dalam konflik Rusia Ukraina.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

26 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


Presiden Uzbekistan Menangkan Referendum untuk Perpanjang Masa Jabatan

32 hari lalu

Shavkat Mirziyoyev, Presiden Uzbekistan. Sumber: Reuters
Presiden Uzbekistan Menangkan Referendum untuk Perpanjang Masa Jabatan

Uzbekistan meloloskan paket amandemen konstitusi yang memungkinkan Presiden Shavkat Mirziyoyev bisa 2040.


Referendum Uzbekistan Digelar untuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden

33 hari lalu

Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev berbicara selama konferensi pers setelah pembicaraan dengan Presiden Kyrgyzstan Sadyr Japarov di Bishkek, Kyrgyzstan, 27 Januari 2023. REUTERS/Vladimir Pirogov/
Referendum Uzbekistan Digelar untuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Rakyat Uzbekistan memberikan suara dalam referendum konstitusi, memungkinkan Presiden Shavkat Mirziyoyev memperpanjang kekuasaannya


Timor Leste Sah Anggota ASEAN ke-11 Tahun Ini, Begini Profil Eks Provinsi ke-27 Republik Indonesia

29 Maret 2023

Presiden Joko Widodo bertemu Perdana Menteri Timor Leste Taur Matan Ruak di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 13 Februari 2023. Biro Setpres
Timor Leste Sah Anggota ASEAN ke-11 Tahun Ini, Begini Profil Eks Provinsi ke-27 Republik Indonesia

Timor Leste akan ditetapkan menjadi anggota ASEAN yang ke-11 pada ASEAN Summit 2023 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Ini profilnya.


Australia Jelang Referendum Pengakuan Aborigin, PM Albanese: jika Tidak Sekarang Kapan Lagi?

23 Maret 2023

PM Australia Anthony Albanese, dikelilingi oleh anggota Kelompok Kerja Referendum Bangsa Pertama, dalam konferensi pers di Gedung Parlemen di Canberra, 23 Maret 2023. Gambar AAP/Lukas Coch via REUTERS
Australia Jelang Referendum Pengakuan Aborigin, PM Albanese: jika Tidak Sekarang Kapan Lagi?

PM Albanese mendesak warga Australia mendukung referendum pengakuan kepada warga Aborigin dan Kepulauan Selat Torres dalam konstitusi


Maju Mundur LPSK Tempatkan Richard Eliezer di Lapas Salemba

28 Februari 2023

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Maju Mundur LPSK Tempatkan Richard Eliezer di Lapas Salemba

Semalam Richard Eliezer mendadak dibawa ke Rutan Bareskrim. Padahal, siang harinya, Richard sudah dibawa ke Lapas Salemba.


Lagi, Nikita Mirzani Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama, Sebar Nomor HP & Sebut Wanita Bertato

4 Februari 2023

Artis Nikita Mirzani menceritakan proses penghapusan tato saat ditemui di Langit Entertainment, 22 September 2021. Nikita mengungkapkan ingin memiliki tubuh yang bersih tanpa ada noda tato. Tempo/Nurdiansah
Lagi, Nikita Mirzani Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama, Sebar Nomor HP & Sebut Wanita Bertato

Nikita Mirzani dilaporkan soal menyebut ciri-ciri perempuan bertato yang identik dengan korban.


Australia Ganti Gambar Ratu Elizabeth pada Uang Kertas A$5

2 Februari 2023

Uang kertas 5 dollar Australia. Foto : RBA
Australia Ganti Gambar Ratu Elizabeth pada Uang Kertas A$5

Gambar tersebut akan digantikan dengan desain baru yang menghormati sejarah peradaban tertua di dunia yang ada di Australia.


Ribuan Orang Protes Hari Nasional Australia sebagai "Hari Invasi"

26 Januari 2023

Orang-orang berpartisipasi dalam demonstrasi 'Invasion Day' di Melbourne, 26 Januari 2023. AAP Image/Diego Fedele via REUTERS
Ribuan Orang Protes Hari Nasional Australia sebagai "Hari Invasi"

Pemerintahan Australia berencana mengadakan referendum untuk mengakui masyarakat pribumi dalam konstitusi.