TEMPO.CO, Jakarta - Sidang aktivis Papua akan kembali digelar pada Jumat siang, 24 April 2020. Keenam aktivis dijadwalkan mendengar putusan dari majelis hakim atas perkara yang menjerat mereka.
Salah satu pengacara aktivis Papua, Oky Wiratama, berharap kliennya dapat bebas dari segala tuntutan hukum. “Harapannya majelis hakim dapat memutus bebas,” kata Oky lewat pesan pendek.
Adapun keenam aktivis itu adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.
Oky beranggapan perbuatan yang dilakukan oleh keenam aktivis itu adalah aksi damai, bukan makar untuk menyerang atau menggulingkan pemerintahan yang sah. Faktanya, kata dia, tak ada serangan yang dilakukan oleh keenam aktivis tersebut. “Justru aksi damai mereka di fasilitasi oleh kepolisian dan disediakan bus. Saksi dari polisi di persidangan mengatakan ini,” ucap Oky.
Jaksa mendakwa Suryanta Cs dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal makar dan Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat. Jaksa menuntut mereka 1 tahun 5 bulan penjara. Tuntutan dibacakan pada Jumat, 3 April 2020.
Oky mengatakan dalam persidangan nanti para aktivis Papua akan mendengarkan putusan secara online dengan telekonferensi dari rumah tahanan. Pembacaan putusan, kata Oky, dapat disaksikan lewat akun YouTube KontraS dan FRI WP Media, serta akun Instagram @lbh_jakarta pukul 13.00 WIB nanti.
ADAM PRIREZA