Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Aktivis Papua: Pengacara Berharap Putusan Bebas

Reporter

image-gnews
Enam terdakwa kasus makar menunggu dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. Sidang dakwaan kasus makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora yang melibatkan enam aktivis Papua, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Arina Elopere, Charles Kossay, dan Surya Anta tersebut ditunda oleh Majelis Hakim karena kuasa hukum belum mendapat berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Enam terdakwa kasus makar menunggu dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019. Sidang dakwaan kasus makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora yang melibatkan enam aktivis Papua, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Arina Elopere, Charles Kossay, dan Surya Anta tersebut ditunda oleh Majelis Hakim karena kuasa hukum belum mendapat berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang aktivis Papua akan kembali digelar pada Jumat siang, 24 April 2020. Keenam aktivis dijadwalkan mendengar putusan dari majelis hakim atas perkara yang menjerat mereka.

Salah satu pengacara aktivis Papua, Oky Wiratama, berharap kliennya dapat bebas dari segala tuntutan hukum. “Harapannya majelis hakim dapat memutus bebas,” kata Oky lewat pesan pendek.

Adapun keenam aktivis itu adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.

Oky beranggapan perbuatan yang dilakukan oleh keenam aktivis itu adalah aksi damai, bukan makar untuk menyerang atau menggulingkan pemerintahan yang sah. Faktanya, kata dia, tak ada serangan yang dilakukan oleh keenam aktivis tersebut. “Justru aksi damai mereka di fasilitasi oleh kepolisian dan disediakan bus. Saksi dari polisi di persidangan mengatakan ini,” ucap Oky.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa mendakwa Suryanta Cs dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal makar dan Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat. Jaksa menuntut mereka 1 tahun 5 bulan penjara. Tuntutan dibacakan pada Jumat, 3 April 2020.

Oky mengatakan dalam persidangan nanti para aktivis Papua akan mendengarkan putusan secara online dengan telekonferensi dari rumah tahanan. Pembacaan putusan, kata Oky, dapat disaksikan lewat akun YouTube KontraS dan FRI WP Media, serta akun Instagram @lbh_jakarta pukul 13.00 WIB nanti.

ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

40 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


UPN Veteran Jakarta dan Aktivis HAM Selenggarakan Kuliah Daring Bahas Konflik Sahara Barat

46 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia (Solidarity Rising), Benjamin Ladraad dan Sanna Gothbibersama Aktivis Sahrawi, Sid Ahmed Jouly menyelenggarakan kuliah daring UNP Jakarta pada Kamis, 29 Februari 2024. Foto: Istimewa
UPN Veteran Jakarta dan Aktivis HAM Selenggarakan Kuliah Daring Bahas Konflik Sahara Barat

UPN Veteran Jakarta dan para aktivis HAM menyelenggfarakan kuliah daring membahas konflik Sahara Barat yang masih terus berlangsung.


Prabowo-Gibran Unggul Telak di 6 TPS di Rutan Depok

14 Februari 2024

Suasana penghitungan surat suara pilpres 2024 di TPS khusus Rumah Tahanan Kelas 1 Depok, Kecamatan Cilodong, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Prabowo-Gibran Unggul Telak di 6 TPS di Rutan Depok

Perolehan suara Prabowo-Gibran jauh meninggalkan suara Anies dan Ganjar di 6 TPS yang ada di Rutan Depok.


Volodymyr Zelensky Masih Tak Sudi Bicara dengan Rusia

5 November 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy menghadiri konferensi pers selama KTT para pemimpin Eropa di Brussels, Belgia 9 Februari 2023. REUTERS/Yves Herman
Volodymyr Zelensky Masih Tak Sudi Bicara dengan Rusia

Volodymyr Zelensky masih belum terfikir untuk berbicara dengan Rusia demi mengakhiri perang.


Anthony Albanese Akui Kesalahan atas Kegagalan Referendum Masyarakat Adat

16 Oktober 2023

Seorang pria memperlihatkan kaus dengan pesan bertuliskan
Anthony Albanese Akui Kesalahan atas Kegagalan Referendum Masyarakat Adat

Anthony Albanese menerima kesalahannya atas kegagalan pertanyaan referendum mengenai pengakuan masyarakat adat yang dapat melemahkan otoritasnya.


Australia Gelar Referendum Bersejarah Hak-hak Masyarakat Adat, Terancam Gagal

14 Oktober 2023

PM Australia Anthony Albanese, dikelilingi oleh anggota Kelompok Kerja Referendum Bangsa Pertama, dalam konferensi pers di Gedung Parlemen di Canberra, 23 Maret 2023. Gambar AAP/Lukas Coch via REUTERS
Australia Gelar Referendum Bersejarah Hak-hak Masyarakat Adat, Terancam Gagal

Warga Australia bersiap untuk menolak hak dan pengakuan yang lebih besar bagi masyarakat adat


PM Australia Galang Dukungan untuk Referendum Masyarakat Adat

3 Oktober 2023

Perdana Menteri petahana Australia Scott Morrison dan Pemimpin Oposisi Anthony Albanese berdebat di televisi langsung menjelang pemilihan federal 2022, di Sydney, Australia 8 Mei 2022. James Brickwood/Pool via REUTERS
PM Australia Galang Dukungan untuk Referendum Masyarakat Adat

PM Australia menggalang dukungan untuk referendum masyarakat adat.


Perdana Menteri Polandia Ungkap Rencana Referendum untuk Atasi Masalah Imigran

14 Agustus 2023

Sejumlah  imigran mengantre untuk mendapatkan makanan di pusat transportasi dan logistik Bruzgi di perbatasan Belarusia-Polandia, di wilayah Grodno, Belarus 27 November 2021. REUTERS/Kacper Pempel
Perdana Menteri Polandia Ungkap Rencana Referendum untuk Atasi Masalah Imigran

Perdana Menteri Polandia berencana menggelar referendum pada Oktober 2023 untuk melihat apakah warga Polanda cukup mendukung masuknya imigran


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Ditjen PAS Sebut Mario Dandy Punya Hak untuk Menelepon di Dalam Rutan

28 Juni 2023

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap D, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. Dalam sidang ini, Mario Dandy membantah bahwa dirinya pernah menyebut ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, akan menyelamatkan Shane Lukas dari kasus penganiayaan terhadap D (17 tahun).  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ditjen PAS Sebut Mario Dandy Punya Hak untuk Menelepon di Dalam Rutan

Pengacara David Ozora menyebut terdakwa penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, menghubungi salah satu saksi saat berada di ruang tahanan