TEMPO.CO, Jakarta - Direktur LBH Jakarta Arif Maulana yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) mengatakan polisi tidak konsisten saat hendak menjerat Ravio Patra dengan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Selama pemeriksaan berlangsung sejak pukul 17.00 WIB sampai selesai pukul 22.00 WIB tanggal 23 April 2020 terjadi perubahan pasal yang tidak konsisten dan sama sekali tidak relevan dengan pemeriksaan," ujar Arif dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 April 2020.
Menurut Arif, Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Kemudian, kata Arif, tuntutan berubah lagi menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA. "Hal ini diketahui ketika Ravio menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Arif.
Ravio Patra dilepaskan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi pada Jumat pagi, 24 April 2020 pukul 08.30 WIB. Peneliti kebijakan publik itu ditahan selama 33 jam sejak diciduk pada Rabu, 22 Maret lalu.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebut Ravio Patra telah menyiarkan berita onar dan ujaran kebencian. "Yang bersangkutan diduga menyiarkan berita onar atau menyebar kebencian," kata Yusri saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 April 2020.
M YUSUF MANURUNG