TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menyebut 136 sekolah yang diusulkan jadi tempat isolasi hanya untuk masyarakat berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Susi berujar, sekolah tak akan diisi oleh pasien dalam pengawasan (PDP) apalagi pasien positif terinfeksi virus corona.
"Kalau sudah positif harus rumah sakit yang menangani," kata Susi saat dihubungi, Jumat, 24 April 2020.
Dia mencontohkan warga berstatus ODP yang tinggal di pemukiman kumuh harus menjalani isolasi guna mengantisipasi penularan virus corona. Maka ODP tersebut dapat menempati ruang isolasi di salah satu sekolah setempat yang diusulkan lurah dan camat.
Sebelum resmi dimanfaatkan menjadi ruang isolasi, menurut Susi, harus ada pengecekan apakah sekolah dan lingkungan di sekitarnya memenuhi kriteria protokol kesehatan penanganan Covid-19. Pengecekan ini dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masing-masing wilayah.
"Contohnya sekolah X ada di Kecamatan Pondok Pinang, nanti di setiap wilayah ada gugus tugas. Gugus tugas dari wilayah itu yang mengecek apakah sekolah itu cocok atau memenuhi kriteria protkol kesehatan untuk penanganan Covid-19," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah DKI menyiapkan 136 sekolah untuk tempat isolasi pasien Covid-19 atas usulan lurah dan camat. Rincian sekolah terlampir dalam surat Kepala Dinas Pendidikan DKI nomor 4443/-1.772.1.
Surat itu juga mencantumkan daftar sekolah dan bangunan yang kewenangannya di bawah Dinas Pendidikan DKI untuk dijadikan tempat tinggal sementara para tenaga medis covid-19.