TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi, mengatakan sudah 2.833 pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melanggar aturan PSBB di Kabupaten Tangerang, Banten. Jumlah teguran itu didapat dari rentang waktu 18 April hingga 23 April 2020.
"Pelanggaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili," kata Sumardi melalui siaran pers, Jumat, 24 April 2020.
Selama enam hari PSBB, didapat data bahwa jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang ada 256.820 unit.
Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mematuhi aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, kata dia, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.
Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan penanganan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB untuk mencegah penyebaran covid-19.
PSBB resmi diberlakukan di Tangerang Raya yang meliputi Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang mulai 18 April sampai 3 Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.