Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Kampung Rawa Tolak Sekolah Jadi Isolasi Pasien Covid-19

Reporter

image-gnews
Petugas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) saat merapikan salah satu kamar yang akan dijadikan tempat tinggal sementara tenaga medis penanganan COVID-19 di SMK Negeri 57, Jakarta, Kamis, 23 April 2020. SMKN 57 Jakarta merupakan salah satu dari sejumlah sekolah yang rencananya oleh Pemprov DKI Jakarta dijadikan sebagai tempat tinggal sementara untuk tenaga medis yang menangani wabah virus COVID-19. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) saat merapikan salah satu kamar yang akan dijadikan tempat tinggal sementara tenaga medis penanganan COVID-19 di SMK Negeri 57, Jakarta, Kamis, 23 April 2020. SMKN 57 Jakarta merupakan salah satu dari sejumlah sekolah yang rencananya oleh Pemprov DKI Jakarta dijadikan sebagai tempat tinggal sementara untuk tenaga medis yang menangani wabah virus COVID-19. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kampung Rawa menolak rencana Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan sekolah SDN Kampung Rawa 01/02 Johar Baru untuk digunakan sebagai lokasi isolasi pasien COVID-19 karena lokasinya yang tidak sesuai dengan syarat penanganan COVID-19.

"Kita kaget, kenapa pemilihannya di dua sekolah ini. Padahal secara lokasi sekolahnya berada di tengah-tengah pemukiman warga. Lalu aksesnya pun sulit dijangkau karena tidak seperti sekolah lainnya yang biasa berada dekat dengan akses jalan raya. Jalur sekolah ini (SDN 01/02 Johar Baru) harus melewati perumahan warga," kata Erica, salah satu warga Kampung Rawa yang menandatangani surat keberatan penggunaan sekolah sebagai lokasi darurat untuk isolasi pasien COVID-19 yang dihubungi ANTARA, Jumat, 24 April 2020.

Erica mengatakan penolakan terhadap rencana itu sudah disampaikan kepada perwakilan pemerintah mulai dari tingkat lurah hingga provinsi.

Sebanyak 500 warga di Kampung Rawa sepakat untuk melakukan petisi dengan mengumpulkan tanda tangan agar rencana penggunaan SDN 01/02 Johar Baru sebagai lokasi darurat untuk isolasi warga yang terindikasi kasus COVID-19 dibatalkan.

Erica juga menyampaikan bahwa warga tidak mendapatkan sosialisasi terkait penggunaan kedua sekolah itu untuk penanganan COVID-19. "Sehari setelah surat Dinas Pendidikan menyebar di WA grup, seluruh RT dan RW yang ada berembuk membahas apakah penggunaan SDN 01/02 Johar Baru untuk menjadi lokasi isolasi COVID-19 sudah disosialisasikan. Hasilnya menang tidak ada sosialisasi dari pihak kelurahan," kata Erica.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Erica mengatakan pihaknya menyayangkan sikap Kelurahan Kampung Rawa yang tidak mensosialisasikan penggunaan fasilitas umum dalam kondisi darurat pandemi COVID-19 saat ini.

"Meski memang baru sebatas rencana, kita tetap bingung. Kenapa harus sekolah itu, ini sudah jelas tidak masuk kriteria tempat penanganan COVID-19 karena berada di tengah pemukiman warga. Pak Anies sendiri bilang akan cari alternatif lain jika RSD Wisma Atlet penuh tapi tidak di tengah pemukiman warga. Tapi kenapa lurah merekomendasikan sekolah itu?" kata Erica.

Saat ini warga Kampung Rawa sedang menunggu jawaban dari pihak-pihak yang disurati yaitu Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Pusat, Camat Johar Baru, serta Lurah Kampung Rawa terkait penolakan warga.

"Kami masih menunggu jawabannya. Kami sudah berkirim surat baik hardcopy maupun softcopy. Semoga ada kejelasan karena kami pun khawatir di sini banyak anak kecil dan orang tua yang sangat rentan terpapar virus COVID-19 itu," kata Erica.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

6 jam lalu

Pengunjung yang mengenakan masker pelindung berdoa pada hari kerja pertama Tahun Baru 2023 di kuil Kanda Myojin, yang sering dikunjungi oleh para pemuja yang mencari keberuntungan dan bisnis yang makmur, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Tokyo, Jepang, 4 Januari , 2023. REUTERS/Issei Kato
Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

Otoritas kesehatan Jepang telah memperingatkan adanya lonjakan infeksi radang tenggorokan yang berpotensi mematikan


Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

13 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin meminta MK memanggil Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menko Perekonomian sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.


Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

14 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kedua tim hukum dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK untuk memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres.


Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

Warga sipil mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK


Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad
Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

Gerindra mengatakan hanya membangun komunikasi dengan kubu pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.