TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mencatat penurunan volume sampah selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Seribu Djoko Rianto Budi Hartono mengatakan sampah sebelum PSBB untuk menekan penyebaran COVID-19 sebanyak 777,82 ton. Setelah pemberlakuan PSBB Jakarta, sampah menurun menjadi 359,85 ton.
"Menurun hingga 46,26 persen,” kata dia di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.
Djoko menjelaskan sampah tersebut berasal dari sampah rumah tangga dan sampah wisatawan serta sampah kiriman saat musim tertentu selama Maret hingga April 2020.
Saat ini, Suku Dinas LH tetap mengoperasikan kapal pengangkut sampah seperti biasa. Namun dari 24 kapal yang ada hanya 18 yang melayani seluruh pulau permukiman dan penanganan sampah Teluk Jakarta.
"Selama PSBB sampah di Kepulauan Seribu yakni sampah kiriman atau pesisir laut, sampah hasil pilahan warga hingga sampah hasil tebangan pohon dan kerja bakti," kata Djoko.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan PSBB sejak 10 April hingga 22 Mei 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran COVID-19.