TEMPO.CO, Jakarta - Setiap kelurahan dan kecamatan di wilayah Jakarta Utara menyiapkan rumah isolasi bagi pasien positif Covid-19 dengan kriteria tanpa gejala dan tidak memiliki penyakit penyerta.
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengatakan langkah itu adalah upaya antisipasi untuk menekan penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan instruksi terkait kesiapan gugus tugas Covid-19 di kecamatan, kelurahan, RW, dan RT terkait rumah isolasi.
“Hari ini kami turun untuk meninjau langsung sejumlah lokasi yang diusulkan menjadi rumah isolasi di setiap kecamatan," ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 April 2020.
Ali mengecek kesiapan rumah isolasi di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Nagrak, Kecamatan Cilincing, dan Mess Diklat Maritim IPC, Kecamatan Koja. Ia menyebut kedua lokasi tersebut cukup representatif untuk dijadikan rumah isolasi.
Menurut Ali, Pemerintah Kota Jakarta Utara akan berkolaborasi dengan pihak lain untuk melengkapi fasilitas rumah isolasi.
Ali juga mengimbau kecamatan dan kelurahan untuk menggunakan potensi yang ada, baik itu aset pemerintah maupun swasta yang sudah disetujui. "Kami sudah cek di setiap kecamatan ada beberapa lokasi yang diusulkan. Nanti akan dibahas dan ditetapkan apakah lokasi itu tergolong memadai atau tidak untuk rumah isolasi," ujarnya.
Saat ini Rusunawa Nagrak Tower 3, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang berjumlah 500 unit dalam kondisi kosong. Setiap unitnya terdiri dari 2 kamar tidur, dapur, kamar mandi dan balkon. Sedangkan Mess Diklat Maritim IPC Kecamatan Koja memiliki 10 kamar tidur. Kedua lokasi itu mempunyai kapasitas yang berbeda dan berpotensi untuk dijadikan rumah isolasi.
"Prinsipnya rumah isolasi ini untuk rawat jalan apabila membutuhkan perawatan lebih lanjut akan kita sampaikan rujukan untuk dibawa ke rumah sakit. Bisa dibilang ini sebagai isolasi dan juga transit bagi pasien COVID-19 yang rumahnya tidak memadai untuk dilakukan isolasi mandiri. Dimana tidak ada kamar atau ruangan yang membatasi pasien dan anggota keluarga lainnya maka kita sarankan untuk masuk ke rumah isolasi selama masa inkubasi 14 hari," kata Hakim.