Tim Advokasi Aktivis Papua Sebut Vonis Majelis Hakim Keliru

Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa perbuatan makar sebelum menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa perbuatan makar sebelum menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta- Tim Advokasi Papua beranggapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencari-cari cara untuk membenarkan aksi yang dilakukan oleh enam aktivis Papua pada Agustus 2019 lalu sebagai upaya makar. Salah satu tim advokasi sekaligus pengacara para aktivis Papua, Oky Wiratama, mengatakan sejumlah fakta persidangan tak dimasukkan oleh majelis hakim dalam pertimbangannya.

“Yakni bahwa aksi yang dilakukan oleh aktivis Papua sudah ada pemberitahuan aksi dan sesuai dengan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pada saat aksi dikawal dan difasilitasi oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya,” ucap Oky dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 April 2020.

Adapun keenam aktivis itu adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.

Majelis hakim dalam persidangan kemarin menjatuhi Arina Elopere, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Anes Tabuni dengan hukuman penjara selama 9 bulan, sementara Issay Wenda selama 8 bulan. Tuntutan itu lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta para terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara.

Oky pun menyebut vonis majelis hakim terhadap para aktivis Papua sebagai kekeliruan. “Gagal menghadirkan cinta dan damai bagi masyarakat Papua, sehingga majelis hakim berupaya untuk menghukum bersalah para terdakwa,” tutur dia.

Dalam vonis tersebut, hal yang memberatkan para aktivis Papua di antaranya adalah majelis hakim menanggap perbuatan para terdakwa dapat merusak citra dan martabat bangsa dan negara, dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional dan wilayah Papua, serta dapat mengganggu kerukunan dan memecah belah NKRI.

Di sisi lain, hal yang meringankan menurut hakim adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. Majelis hakim juga menganggap para terdakwa masih muda dan dapat menjadi generasi penerus yang dapat membangun Papua.

Jika aksi yang dilakukan para aktivis Papua itu bertentangan dengan Undang-Undang, kata Oky, seharusnya polisi membubarkan aksi tersebut. Bahkan, Oky mengatakan kalau para aktivis meminta agar massa tak mengibarkan bendera bintang kejora karena aksi yang tengah mereka lakukan adalah untuk mengutuk rasisme. “Para aktivis Papua sudah meminta agar kepolisian melakukan tindakan tegas pabila aksi yang dilakukan melanggar UU. Bahkan, difasilitasi berupa bus oleh pihak kepolisian untuk mengantarkan massa aksi pulang,” tutur dia.








Pembangunan Pabrik Pupuk di Fakfak Papua, Pupuk Kaltim: Mei 2023 Mulai Pelepasan Kawasan Hutan

8 jam lalu

Pekerja melintas di area Pabrik V Pupuk Kaltim yang mulai beroperasi di Bontang, Kalimantan Timur, 19 November 2015. Menurut Jokowi, kebutuhan pupuk akan terus meningkat sejalan dengan program perluasan atau ekstensifikasi lahan pangan. ANTARA/Wahyu Putro
Pembangunan Pabrik Pupuk di Fakfak Papua, Pupuk Kaltim: Mei 2023 Mulai Pelepasan Kawasan Hutan

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) membeberkan kelanjutan rencana pembangunan pabrik pupuk di Fakfak Papua.


Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto Promosi Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri: Terimakasih Kapolri

14 jam lalu

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menunjukkan Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas periode 2013-2015, Viktor Sitorus, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Tindak pidana korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp.265 miliar terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto Promosi Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri: Terimakasih Kapolri

Ketua KPK Firli Bahuri berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah mempromosikan Karyoto.


Profil Deputi Penindakan KPK Karyoto yang Dipromosikan Jadi Kapolda Metro Jaya

17 jam lalu

Deputi penindakan dan eksekusi KPK Karyoto memberikan keterangan saat penetapan dan penahanan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022. Ivan merupakan tersangka pemberi suap kepada Dimyati dkk. TEMPO/Martin Yogi
Profil Deputi Penindakan KPK Karyoto yang Dipromosikan Jadi Kapolda Metro Jaya

Karyoto juga dikabarkan sempat silang pendapat dengan para pimpinan dalam penyelidikan kasus Formula E.


Sepak Terjang Fadil Imran yang Diangkat Jadi Kabaharkam Polri

17 jam lalu

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sepak Terjang Fadil Imran yang Diangkat Jadi Kabaharkam Polri

Fadil Imran lulus dari Akpol dan berhasil menjadi anggota polisi pada 1991.


Kaji Potensi Tenaga Surya di Papua, Tim Mahasiswa Unpad Raih Diamond Award

18 jam lalu

Mahasiswa Geofisika Unpad meraih Diamond Award di ajang International Competition of Five Minutes Thesis (Icofimit) 2023 yang diselenggarakan secara daring pada 6 Januari 2023 - 18 Maret 2023.(Dok.Unpad)
Kaji Potensi Tenaga Surya di Papua, Tim Mahasiswa Unpad Raih Diamond Award

Tim mahasiswa Geofisika Unpad menyabet juara pertama di ajang International Competition of Five Minutes Thesis (Icofimit) 2023. .


Wakapolda Metro Jaya Hendro Pandowo Dimutasi Menjadi Sahlisosbud Kapolri

18 jam lalu

Brigjen Hendro Pandowo. FOTO/Instagram/pandowohendro_007
Wakapolda Metro Jaya Hendro Pandowo Dimutasi Menjadi Sahlisosbud Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/713/III/KEP./2023 pada Senin, 27 Maret 2023.


UMKM Tergencet Impor, Teten Masduki Usul Produk Cina Berlabuh Dulu di Papua

18 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi UKM Teten Masduki (kedua kanan), Dirjen Bea Cukai Askolani  (kanan), dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kedua kiri) saat meninjau langsung tumpukan pakaian bekas yang telah di bungkus di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa 28 Maret 2023. Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri. 7.363 bal (balepressed) ini didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik. Tempo/Tony Hartawan
UMKM Tergencet Impor, Teten Masduki Usul Produk Cina Berlabuh Dulu di Papua

Menteri Koperasi Teten Masduki mengusulkan supaya impor produk Cina masuk dari pelabuhan di Papua, tidak langsung masuk ke pasar Pulau Jawa.


6 Fakta Penipuan Jemaah Umrah Naila Syafaah, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

21 jam lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
6 Fakta Penipuan Jemaah Umrah Naila Syafaah, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

6 Fakta Penipuan Jemaah Umrah oleh PT NSWM atau Naila Syafaah, kronologi hingga ancaman hukuman


Marak Tawuran saat Ramadan, Sosiolog: Aparat Dianggap tak akan Tegas karena Puasa

1 hari lalu

olisi Sektor Kebayoran Baru membubarkan dua kelompok pembangun sahur yang melakukan keributan di Jalan Pulo Raya III Rukun Tangga 02 Rukun Warga 03 Petogogan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Istimewa/Polsek Kebayoran Baru.
Marak Tawuran saat Ramadan, Sosiolog: Aparat Dianggap tak akan Tegas karena Puasa

Sosiolog menilai para remaja berani tawuran saat Ramadan karena merasa polisi tak akan menindak tegas


Kronologi Penipuan Ratusan Jemaah Umrah, Pasutri Pemilik Agen Perjalanan Resmi Jadi Tersangka

1 hari lalu

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kronologi Penipuan Ratusan Jemaah Umrah, Pasutri Pemilik Agen Perjalanan Resmi Jadi Tersangka

Pasutri pemilik agen perjalanan ini ditangkap dan resmi jadi tersangka penipuan umrah dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.