Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Advokasi Aktivis Papua Sebut Vonis Majelis Hakim Keliru

image-gnews
Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa perbuatan makar sebelum menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Enam aktivis Papua yang menjadi terdakwa perbuatan makar sebelum menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Tim Advokasi Papua beranggapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencari-cari cara untuk membenarkan aksi yang dilakukan oleh enam aktivis Papua pada Agustus 2019 lalu sebagai upaya makar. Salah satu tim advokasi sekaligus pengacara para aktivis Papua, Oky Wiratama, mengatakan sejumlah fakta persidangan tak dimasukkan oleh majelis hakim dalam pertimbangannya.

“Yakni bahwa aksi yang dilakukan oleh aktivis Papua sudah ada pemberitahuan aksi dan sesuai dengan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pada saat aksi dikawal dan difasilitasi oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya,” ucap Oky dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 April 2020.

Adapun keenam aktivis itu adalah Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.

Majelis hakim dalam persidangan kemarin menjatuhi Arina Elopere, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Anes Tabuni dengan hukuman penjara selama 9 bulan, sementara Issay Wenda selama 8 bulan. Tuntutan itu lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta para terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara.

Oky pun menyebut vonis majelis hakim terhadap para aktivis Papua sebagai kekeliruan. “Gagal menghadirkan cinta dan damai bagi masyarakat Papua, sehingga majelis hakim berupaya untuk menghukum bersalah para terdakwa,” tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam vonis tersebut, hal yang memberatkan para aktivis Papua di antaranya adalah majelis hakim menanggap perbuatan para terdakwa dapat merusak citra dan martabat bangsa dan negara, dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional dan wilayah Papua, serta dapat mengganggu kerukunan dan memecah belah NKRI.

Di sisi lain, hal yang meringankan menurut hakim adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. Majelis hakim juga menganggap para terdakwa masih muda dan dapat menjadi generasi penerus yang dapat membangun Papua.

Jika aksi yang dilakukan para aktivis Papua itu bertentangan dengan Undang-Undang, kata Oky, seharusnya polisi membubarkan aksi tersebut. Bahkan, Oky mengatakan kalau para aktivis meminta agar massa tak mengibarkan bendera bintang kejora karena aksi yang tengah mereka lakukan adalah untuk mengutuk rasisme. “Para aktivis Papua sudah meminta agar kepolisian melakukan tindakan tegas pabila aksi yang dilakukan melanggar UU. Bahkan, difasilitasi berupa bus oleh pihak kepolisian untuk mengantarkan massa aksi pulang,” tutur dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

5 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengadakan jumpa pers dengan media sebelum melaksanakan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. TEMPO/Magang/Joseph
KPK Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

KPK memastikan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam menghadapi proses penyidikan pidana di Polda Metro Jaya.


Wamenkominfo Bantah Adanya Pemadaman Internet di Papua Jelang Kedatangan Ganjar Pranowo

6 jam lalu

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati RUU tentang perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamenkominfo Bantah Adanya Pemadaman Internet di Papua Jelang Kedatangan Ganjar Pranowo

Wamenkominfo Nezar Patria membantah kabar adanya pemadaman internet di Papua menjelang kampanye perdana Ganjar Pranowo hari ini.


Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

9 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Syahrul diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?


Pledoi Fatia Maulidiyanti di Kasus Lord Luhut: Niat Saya Hanya Satu, Menolong Rakyat Papua

10 jam lalu

Mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Menkokemarintiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 21 Agustus 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. TEMPO/Subekti.
Pledoi Fatia Maulidiyanti di Kasus Lord Luhut: Niat Saya Hanya Satu, Menolong Rakyat Papua

Fatia Maulidiyanti menyampaikan tidak ada upaya pencemaran nama baik maupun penghinaan dalam podcastnya bersama Haris Azhar.


Polda Metro Jaya Diminta Lebih Galak dan Segera Tahan Firli Bahuri

11 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengadakan jumpa pers dengan media sebelum melaksanakan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. TEMPO/Magang/Joseph
Polda Metro Jaya Diminta Lebih Galak dan Segera Tahan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, tapi tidak menahannya


5 Provinsi dengan UMP Tertinggi pada 2024, Ada Papua dan DKI Jakarta

11 jam lalu

Ilustrasi Subsidi Upah. Tempo/Tony Hartawan
5 Provinsi dengan UMP Tertinggi pada 2024, Ada Papua dan DKI Jakarta

Sebanyak 34 provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Kenaikan upah ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024. UMP ini berlaku bagi semua pekerja formal yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.


Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan, Polisi akan Periksa 3 Tahanan KPK Besok

12 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Syahrul Yasin Limpo, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan, Polisi akan Periksa 3 Tahanan KPK Besok

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tahanan KPK besok. Pemeriksaan ini soal Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka.


Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Jumat Besok

12 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri akan Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Jumat Besok

Polisi akan memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo


Dewas KPK Sebut Proses Etik Firli Bahuri Akan Selesai Secepatnya

13 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Dewas KPK Sebut Proses Etik Firli Bahuri Akan Selesai Secepatnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan proses etik terhadap Firli Bahuri akan selesai secepatnya.


4 Prajurit TNI Meninggal Ditembak KKB di Distrik Paro Nduga

16 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
4 Prajurit TNI Meninggal Ditembak KKB di Distrik Paro Nduga

Keempat prajurit TNI yang meninggal akan mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) atas jasa-jasa mereka dalam pelaksanaan tugas di Papua.