TEMPO.CO, Jakarta- PT Pelabuhan Indonesia II (IPC) menyatakan siap memberhentikan sementara layanan di semua terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Priok. Direktur Utama IPC, Arif Suhartono, mengatakan hal itu menyusul kebijakan larangan mudik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 yang diumumkan oleh pemerintah.
“IPC terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Syahbandar Pelabuhan untuk menerapkan aturan larangan penggunaan transportasi laut untuk mudik, khususnya di Pelabuhan,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 April 2020.
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan larangan sementara penggunaan transportasi umum, pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri tahun ini. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020 berlaku efektif mulai Jumat, 24 April kemarin. “Khusus larangan mudik menggunakan moda transportasi laut, diberlakukan sampai 8 Juni 2020,” tutur Arif.
Arif menjelaskan, sebelumnya IPC telah menghentikan layanan terminal penumpang di tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung; Pelabuhan Pangkal Balam, Bangka; serta Pelabuhan Boom Baru, Palembang. Dengan adanya Permenhub tersebut, kata Arif, IPC siap menutup layanan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Pontianak.
Meski begitu, penutupan layanan penumpang bukan berarti operasional pelabuhan ditutup. Menuru Arif, termianl penumpang masih digunakan untuk transportasi yang dikecualikan, seperti operasional petugas TNI atau Polri, tenaga kesehatan, maupun kebutuhan logistik. Arif menegaskan kalau operasional dan layanan terminal barang di seluruh pelabuhan IPC akan tetap beroperasi.