TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono menyampaikan alasan Kepolisian memulangkan peneliti kebijakan publik Ravio Patra sebagai saksi.
"Untuk sementara yang bersangkutan dipulangkan dengan status saksi sambil menunggu analisa digital forensik dari Labfor untuk memenuhi dua alat bukti yang cukup," kata Argo kepada Tempo, Sabtu, 25 April 2020.
Ravio Patra ditangkap pada Rabu malam lalu di Jalan Blora Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat saat sedang menunggu jemputan. Peneliti kebijakan publik itu kemudian dibebaskan pada Jumat pagi, 24 April 2020.
Ravio ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi terkait penjarahan. Namun tuduhan itu dibantah Ravio karena mengaku nomor teleponnya diretas untuk mengirimkan pesan provokasi.
Sementara itu, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) menilai proses penangkapan dan penggeledahan Ravio Patra tidak sesuai prosedur. Saat itu, kata salah satu anggota Koalisi yakni Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, polisi tidak mampu memberi dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan.
Arif juga menduga bahwa penangkapan itu dilakukan karena Ravio kerap memberikan kritik terhadap pemerintah di media sosial.
"Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio Patra adalah terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden dan pengelolaan data korban COVID-19," ujar Arif, Jumat, 24 April 2020.