TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh peneliti kebijakan publik, Ravio Patra.
"Empat orang saksi dan dua orang ahli," kata Argo kepada Tempo, Sabtu, 25 April 2020.
Argo mengatakan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan digital forensik. Pemeriksaan itu dilakukan, kata dia, untuk memenuhi kecukupan dua alat bukti.
Terhadap klaim Ravio Patra yang mengaku WhatsApp miliknya dibajak orang lain, Argo mengatakan penyidik juga masih melakukan pendalaman. Menurut dia, ada beberapa pemeriksaan yang membutuhkan waktu.
"Ada beberapa keterangan yang perlu waktu seperti keterangan dari server WhatsApp, saksi ahli, analisis dan lain-lain," kata Argo.
Ravio Patra ditangkap pada Rabu malam, 22 April lalu di Jalan Blora Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat saat sedang menunggu jemputan. Dia kemudian dibebaskan dengan status sebagai saksi pada Jumat, 24 April 2020.
Ravio ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi terkait penjarahan. Namun tuduhan itu dibantah Ravio karena mengaku nomor teleponnya diretas untuk mengirimkan pesan provokasi.