TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan penyidik masih mendalami klaim Ravio Patra yang mengaku bahwa WhatsApp pribadinya diretas.
Pelaku peretasan kemudian disebut sebagai penyebar ajakan provokatif sehingga Ravio Patra sempat ditangkap polisi.
"Ada beberapa keterangan yang perlu waktu seperti keterangan dari server WhatsApp, saksi ahli, analisis dan lain-lain," kata Argo kepada Tempo, Sabtu, 25 April 2020.
Ravio Patra ditangkap pada Rabu malam, 22 April lalu di Jalan Blora Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat saat sedang menunggu jemputan. Dia kemudian dibebaskan dengan status sebagai saksi pada Jumat, 24 April 2020.
Ravio Patra, Diretas Sebelum Ditangkap
Penangkapan terhadap peneliti kebijakan publik itu sebelumnya mendapat banyak kritik di kalangan aktivis. Menurut Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK), penangkapan diduga karena Ravio kerap memberikan kritik terhadap pemerintah di media sosial.
"Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio adalah terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden dan pengelolaan data korban COVID-19," ujar seorang anggota Koalisi, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana secara tertulis, Jumat, 24 April 2020.
Menurut Arif, praktek teror dan represifias terhadap Ravio sangat berbahaya. Bukan hanya mengancam Ravio, kata dia, tapi bisa dikenakan pada siapa pun yang kritis dan menyuarakan pendapatnya. Dari kejadian ini, Koalisi mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertindak tegas untuk menghentikan tindakan-tindakan teror dan represif kepada warga negara yang kritis.
"Kepolisian harus profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio Patra, dan Kepolisian harus segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun Whatsapp Ravio," ujar Arif.