TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 3.000 kendaraan gagal meninggalkan wilayah Jabodetabek sejak aturan larangan mudik diberlakukan pada Jumat 24 April 2020. Para pengendara yang rencananya akan pulang ke kampung halaman itu harus gigit jari karena polisi menutup akses jalan dan meminta mereka memutar balik kendaraannya.
"Hari pertama kami telah memutar balik kendaraan sebanyak 2.112. Kemudian di hari kedua turun, jadi sekitar 1.300-an. Jadi total selama 2 hari ini sudah 3 ribu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Ahad, 26 April 2020.
Yusri menjelaskan kendaraan yang diminta memutar balik itu tak hanya kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, tetapi juga kendaraan bus pengangkut penumpang diminta memutar kendaraannya. Ia mengatakan hanya kendaraan pengangkut logistik yang diperbolehkan melewati perbatasan Jabodetabek.
Polisi menghentikan bus penumpang saat penerapan pelarangan mudik di Jalur Pantura, Perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Karawang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 25 April 2020. Hari kedua penerapan pelarangan mudik di kawasan tersebut masih banyak pengendara yang memaksakan untuk mudik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
"Semua truk pengangkut logistik, kesehatan, BBM, diperbolehkan, itu yang dikecualikan. Yang lain setop tidak boleh," kata Yusri.
Untuk mengetatkan peraturan larangan mudik, Polda Metro Jaya telah menyebarkan pos pengawasan di 18 titik. Ada 2 lokasi yang menjadi penempatan pos besar, yakni di tol Cikarang dan tol Bitung. Tol Cikarang akan mencegah warga Jabodetabek mudik ke arah Karawang dan Tol Bitung untuk mencegat masyarakat mudik ke arah Merak.
Sedangkan untuk 16 pos pantau lainnya akan berada di jalur arteri. Adapun penyebaran 16 pos pantau itu, antara lain 5 di Tangerang Kota; Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas dan Jatiuwung. Lalu 2 di Tanggerang Selatan; Puspitek dan Curug. Kemudian 2 di Depok; Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam.
Lalu 3 di Bekasi Kota; Sumber Arta, Bantargebang dan Cakung. Terakhir 4 di Bekasi Kabupaten; Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran.
Pos pantau yang akan tersebar di 18 titik itu telah efektif beroperasi pada Jumat dini hari pukul 00.00, 24 April 2020. Pelaksanaan pemantauan larangan mudik Lebaran 2020 ini merupakan salah satu bagian dalam Operasi Ketupat 2020 yang akan berlangsung hingga H+7 Lebaran.