TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di wilayahnya belum efektif menekan penularan virus corona. "Memang kalau dibilang mubazir sama sekali tidak. Tapi kalau efektivitasnya, kecil," kata Ade dalam diskusi secara daring yang disiarkan Medcom.id, Ahad, 26 April 2020.
Ade menuturkan masih banyak warganya yang mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap di rumah. Bahkan, sebagian masyarakat justru meributkan masalah pendistribusian bantuan sosial.
Selain itu, sebagian masyarakat juga masih mengabaikan anjuran pemerintah untuk pemakaian masker dan social distancing. "Padahal kami sudah sosialisasi jauh-jauh hari."
Menurut Ade, efektivitas kebijakan pembatasan sosial mesti menjadi pembahasan seluruh kepala daerah di Jabodetabek. Ade berujar jika wilayahnya mesti memperpanjang masa pembatasan, maka harus diintegrasikan dengan Jakarta.
Kabupaten Bogor telah menerapkan pembatasan sosial sejak 15 April lalu. "Sebaiknya ada hal-hal yang kita buat bersama terkait bagaimana PSBB bisa efektif dan terintegrasi dengan mempertimbangkan usulan kami," ujarnya.
Pembatasan pertama yang dilakukan Kabupaten Bogor, kata dia, berjalan begitu saja sesuai aturan pemerintah pusat. Pembatasan sosial yang kedua, kata dia lagi, pemerintah daerah harus mendapatkan kepastian usulannya dipertimbangkan oleh pusat.
Salah satu usulan yang harus dipertimbangkan daerah mitra DKI adalah penghentian sementara kereta rel listrik. "Kalau Kemenhub ngotot kereta harus jalan karena ada tenaga kesehatan atau yang dikecualikan itu berarti kita harus cari solusi."
Menurut Ade Yasin, jika pemerintah melepas penumpang KRL seperti pembatasan sosial yang pertama maka penyebaran Covid-19 bakal gagal. Kata Ade, harus ada syarat yang lebih ketat bagi penumpang yang mau naik KRL.
Ade memberi saran agar setiap penumpang yang naik harus dilengkapi surat keterangan. "Mereka harus menunjukkan keterangan dari tempat mereka bekerja yang diizinkan beroperasi selama PSBB," kata politikus PPP itu.
Menurut Ade, dengan syarat tersebut maka pembatasan sosial di KRL bisa berjalan dengan baik. "(KRL) hanya untuk orang-oramg yang pekerjaannya dikecualikan," ujarnya.