TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bogor Ade Yasin menilai sejumlah aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat bertentangan dengan yang dikeluarkan daerah selama penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Tumpang tindih aturan itu, menurut Ade, membuat kebijakan pembatasan sosial yang telah dilakukan di Kabupaten Bogor tidak efektif.
Salah satu regulasi yang kontradiktif antara pusat dan daerah yang diungkap Ade adalah regulasi buka tutup minimarket di wilayahnya. Pada 30 Maret lalu, Ade telah menerbitkan surat edaran yang mengatur minimarket untuk tutup pada pukul 20.00 karena darurat Covid-19.
"Tiba-tiba pengusaha ritel ini memberikan surat kepada saya dari Mendag (Menteri Perdagangan) dan Menperin (Menteri Perindustrian) bahwa pusat perbelanjaan bisa ditutup sampai pukul 22.00," kata Ade dalam diskusi secara daring yang disiarkan Medcom.id, Ahad, 26 April 2020.
Menurut Ade, aturan tersebut menjadi tumpang tindih antara yang dikeluarkan daerah dengan pusat. Alhasil, para pengusaha banyak yang berpegangan pada regulasi yang dikeluarkan Mendag.
Menurut dia, ada ketidaksinkronan regulasi yang dibuat pemerintah pusat pada masa PSBB ini. Padahal mengacu pada Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2007 Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern mengatur jam buka tutup untuk hari tertentu.
"Misalkan malam takbiran dibuka sampai jam 12 malam. Itu kan dalam kondisi tertentu," ujarnya. "Tapi dalam kondisi ini surat edaran bupati yang dilaksanakan."