TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana menerima 27 laporan warga yang kesulitan membayar pinjaman online atau fintech, karena ekonominya terdampak wabah virus Corona.
"Ya bagaimana mereka tidak kesulitan membayar, mereka berhenti bekerja, gajinya ada yang dibayar separuh dan atau tidak dibayar sama sekali," ujar Arif kepada Tempo pada Senin, 27 April 2020.
Selain kasus kesulitan membayar fintech, Arif berujar bahwa LBH Jakarta juga menerima sekitar 30 kasus hak atas pekerjaan. Kasus tersebut di antaranya seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa menerima upah dari perusahaan.
Sebagai tindak lanjut laporan, Arif mengatakan LBH akan mendorong pemerintah untuk memberikan bantuan. Selain itu, juga akan menyampaikan ke Dinas terkait pengawasan ketenagakerjaan.
"Untuk merespon yang di PHK, kita juga akan dorong untuk dimediasi terkait pekerjaannya," kata dia.
LBH Jakarta bersama organisasi masyarakat sipil lainnya seperti Lokataru Foundation, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Urban Poor Consortium, Rujak Center for Urban Studies dan Amrta Institute for Water Literacy juga membuka kanal pengaduan untuk korban terdampak wabah Covid-19 ,yang mengalami kendala terkait bantuan sosial atau bansos, hingga kebutuhan hunian sementara.
Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja mengatakan posko pengaduan tersebut telah dibuka sejak 18 April 2020. Warga yang terdampak wabah corona bisa menghubungi posko pengaduan di nomor +62 857 1496 0447.