TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) membuka kanal pengaduan untuk warga yang terkena dampak wabah Corona. Mereka adalah Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Lokataru Foundation, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Urban Poor Consortium, Rujak Center for Urban Studies dan Amrta Institute for Water Literacy.
Para LSM ini akan menerima aduan seperti hak atas pekerjaan, bantuan sosial atau bansos, hingga kebutuhan hunian sementara (Huntara). Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, mengatakan posko pengaduan tersebut dibuka sejak 18 April 2020 melalui nomor WhatsApp di +62 857 1496 0447.
"Setelah seminggu dibuka, ada sekitar 100 laporan warga yang kami terima," kata Elisa kepada Tempo, Senin, 27 April 2020. Ia menuturkan masalah kebutuhan tempat tinggal sangat penting diperhatikan di tengah wabah Corona.
Menurut dia, ada sekitar 35 persen penduduk DKI Jakarta tinggal di kontrakan. Elisa menilai wabah Corona telah mengakibatkan banyak warga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan harus dirumahkan tanpa upah. Dampak lanjutan dari PHK ialah membuat warga kesulitan membayar sewa tempat tinggal.
"Aduan itu kita kirim ke Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Jawa Barat. Karena kebanyakan warga yang mengadu berasal dari dua daerah itu," kata Elisa.
Terkait bantuan sosial, Elisa mengatakan, masih banyak warga yang belum mendapatkan. Alasannya antara lain warga malu karena tidak masuk program KJP dan program pemerintah daerah sejenisnya. Alasan lainnya ialah warga tidak mengenal pengurus RT/RW atau bahkan memang petugas yang gagal menjangkau warga.
Dengan membuat aduan itu, Elisa berujar, Rujak Center dan LSM lainnya akan meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan sejumlah langkah. Kebijakan yang bisa diambil pemerintah diantaranya mengeluarkan moratorium penghentian pembayaran sewa dan denda kepada penghuni Rusunawa yang dikelola oleh negara maupun daerah.
Lalu mempersiapkan mekanisme jaring pengaman untuk mencegah masyarakat rentan terusir dari rumah sewa, termasuk mekanisme untuk penangguhan dan penghapusan biaya sewa atau kontrakan.
Selanjutnya, menyediakan hunian sementara bagi warga terdampak dengan mengadaptasi bangunan publik seperti gedung olahraga, tempat ibadah, dan balai latihan kerja atau memanfaatkan panti sosial, unit Rusunami, Rusunawa dan fasilitas publik lain.
Upaya lainnya ialah memberi subsidi bagi komponen tempat tinggal. Subsidi bisa meliputi potongan tarif air bersih, subsidi listrik tambahan bagi pelanggan listrik 900VA non subsidi dan 1300VA yang tinggal di rusunawa serta tempat kontrakan dengan luas di bawah 9 meter persegi per orang.
Sementara untuk hak atas pekerjaan yang terganggu, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan sudah menerima laporan sekitar 30 kasus. Setiap kasus itu, kata dia, bisa diwakilkan oleh banyak orang.
Untuk kasus pemutusan hubungan kerja, Arif mengatakan, LBH Jakarta bakal menuntut peran negara untuk membantu menyejahterakan masyarakat. Selain itu, mereka juga akan berkomunikasi dengan pengawas ketenagakerjaan. "Akan kita bawa ke sana," kata dia.
M YUSUF MANURUNG