TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Aselih Asmawi, pelapor masjid di Pulogadung yang masih menggelar salat tarawih saat PSBB, kini dijaga ketat. Tak hanya polisi, Babinsa dan petugas dari kelurahan juga ikut menjaga rumah Aselih.
Pemilih rumah di Kecamatan Pulogadung itu sempat didemo para pemuda setempat karena melaporkan pelaksanaan salat tarawih di lingkungannya, yang tidak mengindahkan instruksi Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menjaga physical distancing saat PSBB.
Video penyerangan rumah yang viral itu kini telah diselesaikan melalui jalur mediasi. "Sudah aman sekarang, sudah kondusif. Kita sudah mediasi lewat RW," kata Aselih saat diwawancarai di kediamannya, Senin 27 April 2020.
Aselih mengatakan kediamannya didemo oleh sekelompok remaja berawal dari laporannya kepada Anies Baswedan melalui media sosial. Di melaporkan kegiatan salat tarawih itu karena tetap berlangsung meski sudah dilarang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Mereka mungkin awalnya salah persepsi, karena di kampung sini kalau tarawih tetap bisa tarawih gitu. Jadi walaupun ada imbauan atau anjuran beribadah di rumah, mereka tetap tarawih," kata Aselih.
Aselih mengatakan usai mediasi dengan RW kini rumahnya dijaga ketat oleh pihak keamanan dari tiga pilar. "Dijamin lah keselamatan saya, ada aparat keamanan, ada Babinsa, ada juga dari kelurahan yang menjaga rumah saya," kata Aselih.
Bahkan Kapolsek Pulogadung Kompol Lindang Lumban pada Senin pagi melakukan kunjungan ke kediaman Aselih untuk meninjau kondisi lingkungan itu pascademo di depan rumah Aselih.
Sebelumnya, beredar video viral terkait penyerangan terhadap salah satu rumah warga oleh sekelompok remaja di Pulogadung. Sejumlah remaja tampak melempar petasan dan menendang pintu pagar rumah Aselih.
Penyerangan itu diduga akibat tindakan pemilik rumah melaporkan kegiatan salat tarawih di kawasannya saat masa PSBB melalui media sosial kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Saat ini baik pemilik rumah maupun warga yang melakukan penyerangan sudah sepakat untuk berdamai usai melewati proses mediasi dari pihak RW.