TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mencatat sebanyak 4.603 kendaraan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB sejak awal diberlakukan pada 10 April 2020 lalu. Adapun pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan masker.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan saat dikonfirmasi, mengatakan pengawasan dilakukan bersama-sama anggota polisi dan Sudin Perhubungan di sejumlah titik pemeriksaan (check point) PSBB di wilayah Jakarta Selatan.
"Kebanyakan itu pengendara masih banyak tidak pakai masker, masih jadi pelanggar PSBB tertinggi baik untuk roda dua maupun roda empat," kata Budi.
Selain tidak pakai masker, pelanggaran PSBB lainnya yakni pengguna kendaraan roda empat tidak mematuhi aturan kapasitas kendaraan selama masa PSBB.
"Masih banyak pengguna kendaraan roda empat duduk berdua di bagian depan," katanya.
Menurut Budi, sejak PSBB diberlakukan Jumat, 10 April sampai dengan Ahad, 26 April tercatat sebanyak 4.603 kendaraan ditegur karena melanggar Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
Dari total 4.603 kendaraan yang melanggar PSBB, 1.922 di antaranya adalah pengendara roda dua, sisanya roda empat pribadi dan angkutan umum.
Ia mengatakan di wilayah Jakarta Selatan terdapat tiga titik pemeriksaan yakni di Pasar Jumat, Kebayoran Lama berbatasan dengan Tangerang Selatan, poin cek Layang UI berbatasan dengan Depok, dan di depan Budi Luhur Jalan Ciledug Raya perbatasan Tangerang.
Selain tiga pos pemeriksaan di perbatasan juga terdapat check point di Stasiun Cikoko serta Stasiun Manggarai.
"Petugas gabungan mengecek setiap pengendara yang melewati poin cek atau titik pemeriksaan itu," kata Budi.