TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan, pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) akan diperpanjang selama 14 hari mulai Rabu, 29 April 2020.
"PSBB Bodebek akan diperpanjang 14 hari ke depan mulai Rabu besok, sudah diputuskan," kata dia di Bandung seperti dikutip Antara, Senin, 27 April 2020.
Adapun sejak PSBB diterapkan pada 15 April lalu di Bodebek, Ridwan Kamil menyatakan, terjadi penurunan tren persebaran penularan Covid-19, terutama di tiga wilayah yaitu Bogor dan Kabupaten Bogor serta Depok.
Namun, kata dia, masih terdapat kenaikan kasus di Bekasi dan Kabupaten Bekasi sehingga menjadi salah satu alasan perlunya perpanjangan masa PSBB Bodebek.
"Jadi berita (kabar) ini highlight-nya, PSBB Bodebek berhasil khususnya di tiga wilayah," kata dia.
Secara umum, lanjutnya, terjadi penurunan kasus Covid-19 hingga 38,5 persen di PSBB Jabodetabek. "Artinya PSBB dianggap baik dan berhasil menekan persebaran Covid-19," ujar dia.
Sebelumnya para kepala daerah penyangga DKI Jakarta, yakni Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) sepakat memperpanjang masa penerapan PSBB selama 14 hari ke depan. Perpanjangan itu terhitung sejak habisnya pemberlakuan tahap satu, yaitu 28 April 2020.
"Sepakat untuk memperpanjang PSBB dengan mengusulkan waktu pelaksanaan yang sama dan serentak agar memudahkan monitoring dan evaluasi," kata Bupati Bogor, Ade Yasin usai rapat bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan perwakilan Bupati Bekasi di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad petang, 26 April 2020.