TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti kebijakan publik Ravio Patra melaporkan pihak yang melakukan peretasan WhatsApp-nya. Akibat peretasan itu, Ravio sempat diperiksa selama 9 jam di Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi.
"Pada pukul 17.00 tanggal 27 April 2020 Ravio Patra bersama kuasa hukum melaporkan peretasan akun WhatsApp miliknya yang terjadi pada 22 April lalu," ujar Ade Wahyudin, anggota Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 April 2020.
Dalam laporan bernomor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ itu, Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE. Adapun pihak terlapor masih dalam proses lidik oleh kepolisian.
Selain membuat laporkan ke polisi, Ravio melalui kuasa hukumnya juga berencana membuat laporan resmi kepada provider selular. Sebab, peretasan WhatsApp itu dilakukan melalui ponsel miliknya.
"Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya," kata Ade.
Dugaan peretasan dan penyebaran ujaran kebencian melalui ponsel Ravio pertama kali dikabarkan oleh Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto. Ia memastikan pesan tersebut bukan dikirim oleh Ravio karena aplikasi WhatsApp miliknya tengah dibajak seseorang pada Rabu, 22 April 2020.
Dugaan peretasan muncul karena saat Ravio mencoba masuk ke aplikasi WhatsApp, muncul pemberitahuan 'You've registered your number on another phone'. Selain itu, ada permintaan pengiriman OTP (one time password) di kotak pesan ponselnya.
"Peristiwa ini saya minta segera dilaporkan ke WhatsApp, dan akhirnya oleh Head of Security Whatsapp dikatakan memang terbukti ada pembobolan," kata Damar.
Setelah usaha peretasan itu, aplikasi WhatsApp milik Ravio tak bisa digunakan selama 2 jam. Setelah aplikasinya kembali pulih, ia mendapati ada pesan berantai yang dikirim peretas melalui ponselnya.
Pesan bernada provokasi tersebut berbunyi 'Krisis sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 April aksi penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah'.
Buntut dari penyebaran pesan tersebut, polisi menangkap Ravio Patra di Jalan Gelora, Menteng, Jakarta Pusat. Ia sempat diperiksa dan akhirnya dibebaskan dengan status sebagai saksi.