TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pelaku perusakan mobil dinas seorang jenderal bintang 1 Brigjen Pol Erwin Chahara Rusmana di tol Cikampek KM 29 pada Jumat pekan lalu.
"Pelaku sudah kami amankan di rumahnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dihubungi, Selasa, 28 April 2020. Namun Yusri tak menyebut identitas pelaku perusakan mobil dinas itu.
Kasus perusakan mobil dinas jenderal polisi itu terjadi saat Erwin tengah berkendara di ruas tol Cikampek. Saat itu, sang polisi menyalip mobil pelaku.
Pelaku tak terima dengan tindakan tersebut. Ia lalu mengejar mobil korban dan menyuruhnya menepi ke pinggir jalan tol Cikampek.
Setelah Erwin menepikan mobilnya, pelaku keluar dari mobilnya sambil membawa pisau. "Diancam lah pakai pisau. Pas suruh berhenti dia (pelaku) mengeluarkan pisau," kata Yusri.
Pelaku kemudian menghampiri mobil korban sambil mengacungkan pisau. Ia kemudian merusak mobil korban menggunakan pisau. Pelaku menggores badan mobil dengan pisau tersebut.
Pelaku menghentikan perusakan saat Erwin menunjukkan identitasnya sebagai salah satu pati Polri. Pelaku yang kaget melihat kartu anggota polisi korban lalu segera melarikan diri.
"Pelaku kabur tapi karena pelat nomor mobilnya terlihat jadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Berbekal informasi pelat nomor mobil, tim Subdit Resmob pun segera menangkap pelaku perusakan dan pengancaman itu di rumahnya. Polisi sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.