TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 8 dari 9 orang yang tergabung dalam komplotan pembobol ATM asal Lampung. Dalam aksinya yang terakhir, komplotan ini berhasil membobol ATM milik seorang sopir taksi online berinisial MA dan menggondol uang sejumlah Rp 100 juta.
"Sempat viral di medsos, ada seorang driver taksi online yang dia curhat bahwa ATM-nya ada yang mencuri sebanyak 100 juta, yang dia kumpulkan selama 7 tahun. Dia sangat sedih sekali, kerja banting tulang siang malam, harapan mau membeli rumah tapi saat dia cek, hilang uangnya itu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 28 April 2020.
Yusri menjelaskan, pelaku yang berjumlah 9 orang melakukan pembobolan ATM itu dengan modus mengganjal menggunakan tusuk gigi. Lokasi pengganjalan tersebut pelaku lakukan di beberapa mesin ATM yang ada di minimarket dan SPBU di Jakarta dan Bekasi.
Untuk korban sopir taksi online MA, Yusri mengatakan lokasi pembobolan terjadi di kawasan Cibitung, Bekasi pada 23 April 2020. Saat itu korban tengah melakukan transaksi di mesin ATM minimarket dan kartunya terganjal.
"Setelah terganjal, akan ada yang menawarkan bantuan dan mengintip PIN," ujar Yusri.
Usai kartu berhasil dikeluarkan, pelaku menukar kartu ATM korban dengan yang palsu. Setelah itu korban pergi meninggalkan lokasi dalam keadaan tidak sadar kartu ATM-nya telah ditukar. Komplotan ini kemudian segera menguras isi ATM korban di mesin yang lain.
Korban baru menyadari saldo di rekeningnya terkuras beberapa hari kemudian. Ia lalu membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kurang dari 24 jam, Yusri mengatakan 8 dari 9 pelaku berhasil ditangkap pada 25 April 2020. "Ada 1 orang yang masih DPO, kami terus kejar," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan meskipun cara pembobolan ATM itu terbilang klasik, para pelaku sudah berhasil membobol 3 ATM milik korban lainnya. Total uang yang mereka berhasil gondol mencapai Rp 150 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.