Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pledoi Kasus Sopir Taksi Online: Si Miskin yang Tertindas

Reporter

image-gnews
Tim kuasa hukum pengemudi taksi daring Ari Darmawan terdakwa kasus perampokan dari LBH Mawar Saron membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang melalui video telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 April 2020. ANTARA/HO-LBH Mawar Saron
Tim kuasa hukum pengemudi taksi daring Ari Darmawan terdakwa kasus perampokan dari LBH Mawar Saron membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang melalui video telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 April 2020. ANTARA/HO-LBH Mawar Saron
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron selaku kuasa hukum Ari Darmawan, pengemudi taksi online yang menjadi terdakwa kasus perampokan terhadap penumpang, membacakan nota pembelaan atau pledoi setebal 105 halaman.

Pembacaan nota pembelaan terdakwa oleh kuasa hukum dalam persidangan melalui video telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 April 2020.

Sebelumnya sidang pembacaan pledoi Ari Darmawan telah dilaksanakan Senin, 26 April 2020. Namun nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian oleh pengacara cukup panjang, hingga hakim menunda persidangan dan melanjutkan hari ini.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum, Ditho Sitompoel pada awal sidang, berjudul "si miskin yang tertindas" tersebut mengutip judul film terkemuka di Amerika berjudul "The Excorcims of Emily Rose", yaitu "Don't send a good man to prison" atau jangan mengirim orang baik ke penjara.

"Ini sebagai ekspresi dari ketimpangan fakta-fakta yang terdapat dan lahir dari persidangan tersebut," kata Ditho.

Sedikitnya terdapat 12 poin analisis fakta persidangan yang dibacakan oleh pengacara Ari Darmawan dalam sidang pembelaan tersebut di antaranya, berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa pada tingkat Kepolisian tidak sah, sebab terdapat kekerasan fisik, psikis dan intimidasi pada saat pengambilan BAP.

Kedua, terdakwa Ari Darmawan tidak pernah bertemu dengan para saksi korban. Ketiga, pelaku sebenarnya adalah Dadang Supriyatna, hal ini sesuai dengan surat tuntutan JPU yang telah mengakui bahwa Dadang Supriyatna tiba di lokasi penjemputan dan bertemu dengan saksi korban.

Keempat, sebelumnya para saksi korban sudah menaiki mobil pengemudi dengan nomor ID : 700 598 269 atas nama Dadang Supriyatna. Kelima, terjadi proses "reblast" dalam order nomor RB-275 404 8593 atas nama pelanggan Surhatini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi tangkap Tiga Perampok Toko Emas di Blora yang Gondol Perhiasan 150 Gram

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.Satake Bayu Setianto. ANTARA/I.C. Senjaya
Polisi tangkap Tiga Perampok Toko Emas di Blora yang Gondol Perhiasan 150 Gram

Para perampok toko emas ditangkap di rumahnya di Desa Gidem Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.


Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

6 hari lalu

Emas batangan murni 99,99 persen ditempatkan di ruang kerja di pabrik logam mulia Krastsvetmet di kota Krasnoyarsk, Siberia, Rusia, 31 Januari 2023. REUTERS/Alexander Manzyuk
Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

Polisi Kanada menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pencurian emas terbesar dalam sejarah.


Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

9 hari lalu

Polisi usut kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang, Sumatera Selatan, Senin 15 April 2024. ANTARA/HO-Polrestabes Palembang
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.


Muhadjir Effendy Sebut Bansos Penting untuk Dorong Daya Beli Masyarakat Miskin

20 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Muhadjir Effendy Sebut Bansos Penting untuk Dorong Daya Beli Masyarakat Miskin

Tak hanya Muhadjir, tiga menteri lain juga turut memberikan keterangan terkait bansos di sidang sengketa pilpres hari ini.


8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Termasuk Amil dan Ibnu Sabil, Siapa Mereka?

21 hari lalu

Sejumlah warga menunggu pembagian zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2019. Selain menyalurkan ke yayasan, Masjid Istiqlal juga membagikan zakat langsung ke mustahik. Bertempat di Istiqlal, sebanyak 2.000 jamaah menerima paket beras. TEMPO/Muhammad Hidayat
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Termasuk Amil dan Ibnu Sabil, Siapa Mereka?

Islam mengatur golongan penerima zakat fitrah. Berikut 8 golongan berhak menerimanya. Siapa saja?


Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

26 hari lalu

Ilustrasi penyanderaan / sandera / penculikan. Shutterstock
Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

28 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

30 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

JPU meminta Majelis Hakim menolak pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum PTBA.


Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong

36 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong

KJRI Hong Kong menerima informasi dari Kepolisian Hong Kong ada enam WNI terlibat aksi perampokan di sebuah toko arloji mewah


Ombudsman RI Minta Bansos Pangan Diperpanjang: Masih Banyak Warga Miskin

40 hari lalu

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tengah mengantri bantuan sosial (bansos) pangan di Kantor Pos Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 19 September 2023. Sebanyak 1415 bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras 10 kg disalurkan untuk kelurahan Tanjung Priok. Penyaluran bansos beras itu dilakukan selama tiga bulan berturut-turut dan setiap KPM akan menerima 30 kg beras. Tempo/Tony Hartawan
Ombudsman RI Minta Bansos Pangan Diperpanjang: Masih Banyak Warga Miskin

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika berharap pemerintah memperpanjang bansos pangan karena jumlah warga miskin masih banyak.