TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron selaku kuasa hukum Ari Darmawan, pengemudi taksi online yang menjadi terdakwa kasus perampokan terhadap penumpang, membacakan nota pembelaan atau pledoi setebal 105 halaman.
Pembacaan nota pembelaan terdakwa oleh kuasa hukum dalam persidangan melalui video telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 April 2020.
Sebelumnya sidang pembacaan pledoi Ari Darmawan telah dilaksanakan Senin, 26 April 2020. Namun nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian oleh pengacara cukup panjang, hingga hakim menunda persidangan dan melanjutkan hari ini.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum, Ditho Sitompoel pada awal sidang, berjudul "si miskin yang tertindas" tersebut mengutip judul film terkemuka di Amerika berjudul "The Excorcims of Emily Rose", yaitu "Don't send a good man to prison" atau jangan mengirim orang baik ke penjara.
"Ini sebagai ekspresi dari ketimpangan fakta-fakta yang terdapat dan lahir dari persidangan tersebut," kata Ditho.
Sedikitnya terdapat 12 poin analisis fakta persidangan yang dibacakan oleh pengacara Ari Darmawan dalam sidang pembelaan tersebut di antaranya, berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa pada tingkat Kepolisian tidak sah, sebab terdapat kekerasan fisik, psikis dan intimidasi pada saat pengambilan BAP.
Kedua, terdakwa Ari Darmawan tidak pernah bertemu dengan para saksi korban. Ketiga, pelaku sebenarnya adalah Dadang Supriyatna, hal ini sesuai dengan surat tuntutan JPU yang telah mengakui bahwa Dadang Supriyatna tiba di lokasi penjemputan dan bertemu dengan saksi korban.
Keempat, sebelumnya para saksi korban sudah menaiki mobil pengemudi dengan nomor ID : 700 598 269 atas nama Dadang Supriyatna. Kelima, terjadi proses "reblast" dalam order nomor RB-275 404 8593 atas nama pelanggan Surhatini.