TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta meminta pemerintah memenuhi kebutuhan dasar warga yang saat ini menjalani pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Anggota LBH Jakarta, Rasyid Ridha, menyatakan pemerintah harus seimbang dalam memenuhi kebutuhan dasar warga.
"Jangan hanya berkutat pada pembatasan aktivitas saja, tapi juga harus memenuhi kebutuhan warga seperti sembako, kesehatan, jaminan hak pekerja, sehingga daya tahan kehidupan terjamin," ujar Rasyid dalam konferensi pers daring, Selasa, 28 April 2020.
Rasyid mengatakan banyak warga yang terkena dampak PSBB selama pandemi Corona, seperti kehilangan sumber penghasilan. Menurut dia, banyak pekerja yang hak-hak pekerja tidak dipenuhi bahkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Termasuk juga kata Rasyid, pekerja informal yang tidak bisa bekerja dan mengalami penurunan penghasilan yang drastis. LBH Jakarta sejauh ini sudah menerima 82 aduan dari masyarakat selama PSBB. Aduan tersebut didominasi masalah pinjaman online dan hutang-piutang.
Rasyid tak memungkiri bila pemerintah telah memberikan bantuan kepada warga berupa paket sembako, baik dari pemerintah pusat atau daerah. Namun, ia menilai, pembagian sembako di lapangan belum merata sebab data kependudukan yang belum belum terintegrasi dengan data warga penduduk DKI Jakarta.
Dalam laporan yang diterima LBH Jakarta, lanjut Rasyid, pendataan warga yang akan menerima bantuan juga belum maksimal. Bahkan ada aduan warga ditolak oleh kelurahan saat mendaftar dengan alasan pendaftaran sudah ditutup. Laporan yang sama juga diterima LBH dari warga disabilitas yang kesulitan mendapatkan bantuan sosial.
Rasyid berpendapat pemerintah memilih skema bantuan sosial yang sifatnya tidak wajib sehingga tidak menjadi tanggung jawab pemerintah secara mutlak. "Sifatnya hanya kedermawanan tergantung pada kondisi keuangan instansi masing-masing," ujarnya.
LBH Jakarta, kata Rasyid, mendesak pemerintah menerapkan karantina wilayah yang telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 agar pemenuhan hak dasar bagi warga menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Dalam Pasal 8 disebutkan setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
"Dari LBH Jakarta terkait penanganan Covid-19 dan pemenuhan hak warga, kita meminta pemerintah untuk menerapkan karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah untuk memaksimalkan pencegahan penularan," ujarnya.
TAUFIQ SIDDIQ