TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, memutuskan akan memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari mulai dari 2-15 Mei 2020. "Rapat evaluasi PSBB ini kita sudah sepakati bersama agar diperpanjang sesi kedua di wilayah Kabupaten Tangerang, dimulai Sabtu tanggal 2 Mei 2020," kata Zaki dalam keterangan tertulis, Selasa 27 April 2020.
Zaki mengatakan untuk memperpanjang PSBB, kebijakan yang akan diterapkan lebih ketat lagi. Salah satu contohnya ialah dalam penindakan hukum yang humanis agar membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar.
Bupati menyebutkan petugas akan mengoptimalkan lagi pengawasan di titik-titik pemeriksaan atau check point, terutama di jalan tol Jakarta-Merak dan beberapa pintu tol.
Selain itu, lanjut Zaki, selama masa PSBB nanti frekuensi patroli keliling di sore hari menjelang berbuka puasa akan ditingkatkan. "Untuk PSBB sesi kedua ini diharapkan lebih ketat lagi dan membuat masyarakat lebih disiplin lagi dalam penerapan PSBB" ujarnya.
Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli, menambahkan masih banyak masyarakat yang belum paham akan peraturan PSBB karena masih ditemukan adanya pelanggaran. Setidaknya sejak PSBB di Kabupaten Tangerang dilaksanakan tercatat ada 4.224 pelanggaran. Romli meminta petugas terus berpatroli serta memberikan pemahaman kepada warga.
TAUFIQ SIDDIQ