TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara operasional 101 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta. Penutupan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta
karena melanggar perusahaan tersebut melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta.
Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta per Selasa, 28 April 2020, 101 perusahaan atau tempat kerja tersebut masuk dalam kategori yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya.
Ke-101 perusahaan yang ditutup tersebut tersebar di empat wilayah, yakni 16 perusahaan di Jakarta Pusat, 26 perusahaan di Jakarta Barat, 19 perusahaan di Jakarta Utara. Lalu 33 perusahaan di Jakarta Selatan dan tujuh di Jakarta Timur.
Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 119 pelaku usaha di luar 11 sektor diizinkan namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan. Peringatan diberikan karena pelaku usaha tersebut belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan diberikan pembinaan.
Sementara itu, ada 440 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor yang dikecualikan diberi pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebutkan penutupan yang dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tersebut. Penutupan tersebut akan berlangsung hingga PSBB Jakarta usai dilaksanakan hingga 22 Mei 2020.
Dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan beroperasi untuk mematuhi aturan PSBB Jakarta. Sebab penyebaran virus Corona masih terjadi di Jakarta. "Lebih baik di rumah saja. Karena keadaannya sudah gawat," kata Andri.